Gaji ke 13 ASN
UPDATE Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2021, Sri Mulyani Janji Tahun Depan Dibayar Segini
Pemerintah berjanji besaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun depan dibayar sebesar ini.
"Juga pinjaman dalam negeri dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), untuk pembangunan infrastruktur baik ekonomi maupun sosial," sebut dokumen itu.
Kondisi THR dan gaji ke-13 tahun ini
Sebelumnya pada April lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aparatur sipil negara (ASN) eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.
Tak hanya eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR. Pejabat negara yang dimaksud meliputi presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah.
Pasalnya, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19. Keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.
"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).
Mempertimbangkan keputusan THR, pemerintah juga tidak membayarkan gaji ke-13 untuk pejabat negara eselon I dan eselon II. Bahkan pada tahun ini, pencairan gaji ke-13 mundur menjadi bulan Agustus 2020.
Untuk itu, pemerintah harus merevisi dua regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019.
Namun, pembayaran gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon 1, eselon 11, dan level setingkatnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/besaran-gaji-ke-13-pns-tahun-2020-lebih-besar-dari-thr-foto-menteri-keuangan-sri-mulyani.jpg)