Berita Banjarmasin

Habib Aboe Bakar Koordinasi Penanganan Covid-19 dengan Kapolda Kalsel

Anggota DPR RI Habib Aboe Bakar berdiskusi dengan Kapolda Kalsel yang ternyata semua daerah sudah punya peraturan terkait pencegahan Covid-19.

Penulis: Rendy Nicko | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRESTA BANJARMASIN UNTUK BANJARMASIN POST GROUP
Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo, bersama Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi, serta jajarannya mendatangi beberapa pasar untuk memberikan sosialisasi tentang Perwali Nomor 60 Tahun 2020 terkait pencegahan Covid-19 kepada masyarakat, Jumat (21/8/2020) siang. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kunci penanganan Covid-19 adalah pada kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Karenanya, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 sangat penting untuk mendukung pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan ini mengatur mengenai peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, pemerintah daerah perlu menyusun peraturan sebagai instrumen pelaksana dari Inpres tersebut.

Peraturan pelaksana itulah yang nantinya akan menjadi dasar dari pihak kepolisian untuk melakukan pendisiplinan masyarakat. Tanpa ada aturan pelaksana, aparat tidak bisa menindak mereka yang tidak patuh protokol kesehatan.

UPDATE Covid-19 Kalsel: 269 Orang Sembuh, Semua dari Kota Banjarmasin

Update Covid-19 Kabupaten HST: Tambah 1 Positif ,Total 278 Orang Terpapar Virus

Terpapar Corona di Banjarbaru Bertambah Dua, Total Positif Covid-19 di Banjarbaru Capai 754 Kasus

Angka Kesembuhan dan Kematian akibat Covid-19 Cukup Tinggi, Pemkab HSS Lakukan Percepatan Penanganan

"Saat kemarin reses, saya berdiskusi dengan Kapolda Kalsel, Alhamdulillah semua daerah di Kalsel sudah memiliki peraturan pelaksana," ucapnya, Jumat (21/8/2020).

Habib Aboe Bakar mengatakan, koordinasi yang baik antara kepolisian dan pemda setempat diperlukan agar peningkatan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan bisa berjalan optimal. Namun demikian, hal ini harus diawali dengan sosialisasi yang merata ke semua kalangan.

"Sebelum diberlakukan proses penegakan hukum sesuai peraturan, masyarakat perlu diedukasi mengenai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ataupun peraturan pelaksananya. Sehingga masyarakat tidak kaget dan tujuan dari Inpres tersebut akan dapat tercapai dengan baik," ucap legislator Fraksi PKS DPR RI ini.

(Banjarmasinpost.co.id/Rendy Nicko)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved