Berita Tanahlaut
Tera Ulang Tak Hanya di Pasar, Diskopdag Tala Juga Buka Layanan ini
tera/tera ulang saat ini digencarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kalibrasi atau pengecekan ulang (tera) terhadap alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya (UTTP) teramat penting karena menjamin ketepatan transaksi jual beli.
Karena itu tera/tera ulang saat ini digencarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kegiatan itu bahkan tak hanya dilakukan siang, namun kadang juga malam.
Sasarannya yakni seluruh pasar yang ada di daerah ini, termasuk pasar-pasar mingguan yang ada di kecamatan.
• TikTok Marah Disebut Mengancam Keamanan Nasional dan Siap Gugat Kabinet Trump ke Pengadilan
• Alasan Salmafina Tak Hapus Foto Berhijab di IG Diungkap, Putri Sunan Kalijaga: Problematika Hidup
• UPDATE Corona Dunia Minggu 23 Agustus, Kematian Tembus 800.000 Setara 246 Orang Meninggal Per Jam
Respons tinggi pun bermunculan dari kalangan warga maupun pedagang.
"Posisif banget adanya tera/tera ulang itu supaya pas ukuran/timbangan sehingga sama-sama berkah jual belinya," ucap Riduan, warga Pelaihari, Minggu (23/8/2020).
Ia berharap petugas Diskopdag diperbanyak yang diterjunkan ke lapangan.
"Supaya tak hanya fokus ke pasar di kecamatan, tapi juga di Kota Pelaihari karena lebih banyak manusianya," sebut pekerja swasta ini.
Kepala Diskopdag Tala H Syahrian Nurdin menegaskan pelayanan tera/tera ulang akan dilakukan di seluruh wilayah Tala.
Jadi, sebelas kecamatan akan disasar, termasuk di wilayah Kota Pelaihari.
Ia mengatakan selain dilakukan secara jemput bola yakni terjun ke pasar-pasar, pihaknya juga mempersilakan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan tera/tera ulang dengan membawa alat langsung ke kantor Diskopdag Tala.
Bagi perusahaan yang ingin menerakan alat UTTP-nya dapat pula mengundang pihak Diskopdag untuk mendapatkan pelayanan tera/tera ulang.
"Jangka waktu tera ulang sebaiknya dilakukan per enam bulan sekali, paling tidak setahun sekali," papar Syahrian.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											