Berita Banjarmasin
Buruh Kalsel Cemas Besaran UMP 2021, Minta Pemerintah dan Pengusaha Bahas Bersama
Aliansi Pekerja Buruh Banua mencatat sejak 2017 berturut-turut sampai 2020, kenaikan angka persentase upah minimum di Kalsel lebih rendah rata-rata 3
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meski tahun 2020 masih menyisakan waktu kurang lebih 4 bulan lagi, namun mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ) tahun 2021 sudah menjadi kecemasan para pekerja dan buruh.
Kecemasan ini salah satunya diungkapkan Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua, Yoeyoen Indharto, yang sempat menyampaikan kekhawatiran kaum buruh kepada DPRD Provinsi Kalsel, Senin (24/8/2020).
Pasalnya, menurut Yoeyoen, metode perhitungan upah minimum yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang diterapkan sejak beberapa tahun terakhir berpotensi terus mengurangi peluang peningkatan kesejahteraan buruh yang berarti.
Disebutkan, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ini juga menjadi objek yang ditentang para kaum buruh. Aturan ini dinilai bertanggung jawab atas menurunnya angka persentase kenaikan upah minimum di Provinsi Kalsel.
• UPDATE Covid-19 Kalsel: Sembuh 101 Orang, Positif 83 Orang
• Diminta Kalangan Buruh Segera Bahas UMP Kalsel 2021, Disnakertrans Tunggu Juknis Kementrian
• Aliansi Pekerja Buruh Kembali Demo ke DPRD Kalsel, Ini Aspirasi Mereka
• Pembahasan RUU Omnibus Law Berlanjut, Begini Upaya Buruh Kalsel
Aliansi Pekerja Buruh Banua mencatat sejak 2017 berturut-turut sampai 2020, kenaikan angka persentase upah minimum di Kalsel lebih rendah rata-rata 3,5 persen.
"Padahal sebelum 2017, kenaikan UMP di Bumi Lambung Mangkurat selalu dua digit dengan kisaran minimal kenaikan 11,5 persen," papar dia.
Apalagi, pandemi Covid-19 telah membuat perekonomian lesu dan dipastikan berpengaruh pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang merupakan komponen perhitungan upah minimum, sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tersebut.
Karena itu, pihaknya meminta penentuan UMP Kalsel untuk tahun 2021 segera kembali dibahas bersama. Dan berharap, kenaikan UMP Kalsel Tahun 2021 tidak lebih rendah dibanding kenaikan UMP Kalsel tahun 2020 sebesar kurang lebih 8 persen.
"Satu hal memang kami mengerti, pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap upah 2021. Tapi bagaimanapun, itu tetap harus dibahas. Pemerintah dan pengusaha jangan mengelak dan menjadikan alasan pembenar untuk tidak membahas upah," tegas pengurus Aliansi Pekerja Buruh Banua ini.
Diketahui, UMP Kalsel di Tahun 2020 sebesar Rp 2.877.448.59. Sedangkan tahun 2019 sebesar Rp 2.651.781.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
