Berita Kriminal
Ibu Penganiaya Anak Kandung di Sampit Konsumsi Narkoba
Kasus penganiayaan terhadap L (6) oleh ibu kandungnya bernama Yati (25)dan kekasihnya bernama Yanto alias Anto (26) , Selasa (25/8/2020) di ekspos.
Penulis: Fathurahman | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Kasus penganiayaan terhadap L (6) oleh ibu kandungnya bernama Yati (25)dan kekasihnya bernama Yanto alias Anto (26) , Selasa (25/8/2020) di ekspos di Mapolres Kotim, dengan menghadirkan dua tersangka penganiaya L yang mengalami banyak lula lebam bekas pukulan hingga patah lengan kirinya.
Dua orang tersangka penganiaya bocah yang viral di media sosial tersebut, saat ini menjalani proses hukum Polres Kotim.
Sehari sebelumnya di tangkap di Palangkaraya ketika hendak kabur ke Banjarbaru, karena perbuatanya yang menyiksa bocah L terekspos di media sosial hingga viral.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa ibu kandung korban dan kekasihnya yang telah menganiaya L yang saat ini mengalami traumatik mendalam karena penganiayaan telah dilakukan ibu dan kekasihnya tersebut sejak sebulan ini.
• Dinas P3AP2KB Kabupaten Kotim Tangani Bocah Teraniaya yang Viral di Sampit
• Sampah Industri dan Rumah Tangga Masih Banyak Cemari Sungai Mentaya Sampit Kotawaringin Timur
• Kapolres Kotim Sebut Urine Pembunuh Ibu Kandung Positif Mengandung Narkoba
Dan puncak penganiayaan dengan cara memukul muka korban hingga pelipis mata bocah malang sobek dan matanya memar, menginjak , menendang, mencelupkan korban ke dalam air baskom hingga akhirnya memelintir lengan korban hingga patah, lantaran korban yang rewel, tidak mau tidur dan susah dikasih makan.
Kapolres Abdoel Harris Jakin, mengatakan, yang mengawali marah terhadap bocah perempuan tersebut adalah Anto kekasih korban.
Dia merasa terganggu dengan korban yang rewel, sehingga melakukan penganiayaan bahkan hingga mengakibatkan lengan korban patah akibat dipelintir.
"Dia melakukan itu juga karena pengaruh narkoba, karena mereka berdua terkadang mengonsumsi narkoba, sehingga akhirnya tega menganiaya bocah yang tak lain adalah anak kandung dari Yati. Jadi yang menganiaya korban adalah Anto dan Yati Ibu kandungnya," ujarnya kepada banjarmasinpost.co.id.
Atas perbuatan keduanya, polisi mengenakan Pasal 44 ayat 2 UU No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara subsider Pasal 80 ayat 2 dan 4 UU nomor 17 tahun 2016 yang mengatur tentang Pelindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahimun dapat ditambah sepertiga dari hukuman maksimal karena dilakukan oleh orang tua kandung.
