Berita Kalteng

VIDEO Polres Kotim Ungkap Pemalsuan Dokumen Kependudukan, Dua Calo dan Satu Oknum ASN Ditangkap

Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengungkap dokumen kependudukan palsu saat seleksi administrasi Calon Bintara Polri

Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Kepolisian Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengungkap dokumen kependudukan palsu saat seleksi administrasi Calon Bintara Polri.

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit dan dua calo pembuatan dokumen kependudukan ditangkap.

Lebih parah lagi praktek pemalsuan Kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) ini ternyata dilakukam sejak tiga tahun terakhir dan baru saja terungkap.

Disinyalir sudah banyak beredar KTP-e dan Kartu Keluarga (KK) palsu dimasyarakat setelah ketiganya buka praktek pemalsuan dokumen kependudukan sejak tiga tahun ini.

Polres Kotim Bongkar Praktik Pemalsuan KK dan KTP Elektronik, Libatkan Tersangka Oknum ASN Kecamatan

VIDEO Ibu Penyiksa Anak Kandung di Kotim Kalteng Telah Ditangkap, Gagal Kabur ke Banjarbaru

Paling parah, dalam melakukan pemalsuan tersebut, kawanan ini bahkan berani membuat cap stempel sendiri atas nama Polres Kotim dan Polsek yang ada di Kotim untuk warga yang ingin membuat surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kotim tanpa sepengetahuan pihak kepolisian setempat.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (24/8/2020) sore mengungkapkan, tiga orang pelaku tersebut terbilang nekat dalam membuka praktek pemalsuan dokumen kependudukan yang juga membuat sendiri cap stempel puluhan lembaga pemerintahan dalam praktek pembuatan dokumen palsu tersebut.

Ketiga pelaku yakni, AF seorang ASN di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit, sebagai penyedia blanko yang dirumahnya banyak ditemukan KTP-e Palsu.

Sedangkan dua orang calo yakni RY dan FK, bergreliya mencari warga yang ingin membuat dokumen kependudukan dan KTP-e dengan sangat cepat meski biaya agak mahal sekitar Rp 250 ribu hingga Rp300 ribu perlembarnya.

Tiga tersangka sudah diamankan bersama barang bukti seperti blanko palsu KK dan KTE elektronik juga peralatan lainnya seperti mesin printer juga ratusan stempel dari puluhan lembaga yang dibuat para pelaku tanpa seizin lembaga yang bersangkutan.

"Cap stempel Polres Kotim dan Polsek juga mereka buat untuk pemalsuan Pembuatan SKCK," ujar Kapolres Kotim ini sambil geleng kepala.

Dinas P3AP2KB Kabupaten Kotim Tangani Bocah Teraniaya yang Viral di Sampit

Kapolres membenarkan produksi KTP elektronik dan KK palsu produksi tiga terdangka sudah banyak beredar di masyarakat sehingga pihaknya akan mendalaminya lagi.

"Kami belum bisa menyebut jumlahnya tapi kemungkinan memang cukup banyak, ini masih dalami lagi untuk menelusurinya," ujarnya.

Ketiga pelaku melanggar Pasal 96 A UU No 24 /2013 tentang perubahan atas UU no 23/ 2006 tentang adminsitrasi kependudukan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun sub Pasal 263 ayat 1 KUH Pidana Jo 265 KUH Pidana. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved