BTalk
BTalk: Roy Tegaskan Anggaran Karhutla di BPBD Kalsel Tak Terbentur Penanganan Covid-19
BPBD Kalsel mengalokasikan Rp 2,2 miliar untuk penanganan karhutla, berbeda dengan anggaran untuk penanganan Covid-19
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
Selain penanganan itu, kaitan Karhutla ini BPBD Kalzel sudah koordinasi dengan BNPB dimana sudah datang 4 heli water boombing dan dua heli patroli.
"Sementara yang kami usulkan ke BNPB ini ada sebanyak delapan heli water boombing dan heli patrolinya sebanyak dua. Sehingga total 10 heli yang kami usulkan. Infonya akhir agustus akan datang semua, mudah-mudahan saja benar," tandas dia.
• VIDEO Karhutla Sudah Merambah Sembilan Hektare Lahan di Wilayah Kota Banjarbaru
• Siaga Karhutla, Polsek Paringin Jadwalkan Dua Desa Per Hari untuk Sosialisasi Pencegahan
Dijelaskan Roy, penggunaan heli ini banyak manfaatnya, untuk memadamkan areal lokasi yang sulit dijangkau Satgas Darat.
"Di kawasan rawa, di perbukitan di hutan yang lokasinya sulit dijangkau Satgas Darat, maka Water Booming ini membantu. Ini sudah diaktifkan sejak Awal Agustus tadi dan ini sangat dirasa efektif sekali," kata dia.
Selain menjelaskan soal itu, Roy yang juga Kepala Dinas PUPR Kalsel ini, dalam wawancara dipandu jurnalis Banjarmasin Post, Nia Kurniawan, mengungkapkan penangan karhutla sekala prioritas tentang bandara tidak tertutup asap.
"Untuk daerah rawan seputar bandara, kami bagi daerah prioritas. Ada ring satu, ring dua dan ring tiga. Untuk ring tiga ini apabila terbakar ini akan membawa asap. Di daerah bandara ini sejak tahun kemarin sudah dilakukan terobosan dengan merendam areal seluas 200 hektare di atas lahan gambut Guntung Damar. Jika lokasi ini terbakar, maka akan sulit meski water boombing sekalipun. Yang efektif, yakni dengan merendam kawasan itu dengan menjebol saluran irigasi. Jika tahun kemarin dijebol tahun ini dibuatkan saluran buka tutup secara permanen dan ini sedang dikerjakan, semoga segera," kata dia.
• Hampir Tiap Hari Terjadi Karhutla, BPBD Kalsel Kerahkan Helikopter Bom Air
• Kalsel Dapat Tambahan Helikopter untuk Tangani Karhutla
Selain itu Roy juga menekankan saknsi tegas terhadap pembakar lahan. Pihak pelaku bisa dikenakan minimal kurungan 3 tahun kurungan, maksimal 10 tahun, dan denda minimal Rp 3 miliar atau maksimal Rp 10 miliar.
"Kalau ada pemilik lahan yang lalai. Ini akan dikenakan juga ke pemilik lahan. Aparat penegak hukum akan bergerak tegas menindaklanjuti. Memang tidak melulu di perkebunan sawit, termasuk di areal pegunungan, karena membuka lahan di hutan. Tapi dalam aturan dibolehkan dan ada dibatasi dua hektare lahan dan diawasi, sehingga tidak menyebar. Asal, jangan di lahan gambut. Ada toleransi dan batasan sesuai kultur budaya," tandas Roy.
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)
