Berita Kalteng
Soal Penangkapan Warga Desa Kinipan, Bupati Lamandau Minta Masyarakat Percayakan Pada Proses Hukum
Video penangkapan EB seorang warga Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah oleh Petugas Polres Lamandau.
Penulis: Fathurahman | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Video penangkapan EB seorang warga Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah oleh Petugas Polres Lamandau, berinisial EB mendapat tanggapan Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, Rabu (26/8/2020) malam.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Lamandau ini, menanggapi Permasalahan yang terjadi di Kinipan Kecamatan Batang Kawa kabupaten Lamandau dipercayakan kepada proses hukum yang hingga, Kamis (27/8/2020) masih dalam proses hukum oleh pihak kepolisian.
Ketua DAD Lamandau ini, menanggapinya saat pelaksanaan Jumpa Pers bersama pengurus DAD dan Forkompimda Kabupaten Lamandau yang mengimbau agar dapat menyikapi informasi di sosial media dengan bijak.
Permasalahan hukum EB dan kawan-kawan, pihaknya memercayakan sepenuhnya kepada proses hukum positif yang berlaku di negara Republik Indonesia dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas, keamanan, kondusifitas daerah khususnya di Kabupaten Lamandau.
Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun, mengungkapkan, peristiwa penangkapan tersebut dilakukan, Rabu (26/8/2020) pukul 15.00 WIB di Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau terhdap terduga pelaku tindak pidana Curas (pencurian dengan kekerasan) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : 173 / VII / SPKT tanggal 09 Agustus 2020 yang dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Kalteng.
Kapolres mengungkapkan, penangkapan dilakukan dengan cara persuasif, negosiasi, menyampaikan surat tugas namun pihak keluarga dan warga menghalangi proses penangkapan tersebut , sehingga dilakukan upaya paksa secara terukur dan profesional, selanjutnya terduga dibawa dan diamankan di Polda Kalteng dengan backup dari Polres Lamandau namun proses hukum dari Ditreskrimum Polda Kalteng.
Tidak Kooperatif Dalam Pemeriksaan
KABID Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (27/8/2020) mengatakan, saat ini pemeriksaan awal masih dilakukan EB, saat diperiksa yang bersangkutan tidak kooperatif kepada penyidik.
"Tidak benar jika Kepolisian tidak sesuai Prosedur, kami profesional dan tetap memberikan hak Jawab kepada semua karena pada prinsipnya semua sama didepan Hukum. Mohon bijaksana dalam menerima postingan di media sosial tentang perkara yang sedang diproses," ujarnya.
Lebih jauh Kabid Humas ini menyampaikan, pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi PT SML (Sawit Mandiri Lestari) Kabupaten Lamandau dengan tempat kejadian Blok J047 Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa Lamandau.
Barang bukti yang diamankan, satu unit Chain Saw Merk Steel Milik PT. Sawit Mandiri Lestari (PT SML) dengan uraian kejadian, Minggu (23/8/2020) pukul 14.00 Wib
Saat itu, Asmani dan Herman (Karyawan PT. SML) sedang beristirahat setelah selesai melakukan pemotong kayu dengan menggunakan satu unit chainsaw.
Kemudian, Riswan, Teki, Embang, dan Semar dengan membawa masing-masing sebilah Mandau yang diikat di bagian pinggang, serta menggunakan ikat kepala merah yang menandakan persiapan untuk perang.
"Mereka ini melakukan tindakan pidana pencurian dengan Kekerasan satu unit mesin Chainsaw yang digunakan oleh Asmani dan Herman untuk memotong kayu, barang itu sampai saat ini belum dikembalikan," ujarnya.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi sehingga oleh pihak kepolisian dilakukan penyidikan, terkait kasus perampasan terhadap Teki, Semar dan Embang yang juga merupakan tersangka kasus pengancaman dan sajam yang sedang disidik oleh subdit jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng.
• Kalteng Bakal Bangun Indonesia Safety Driving Center Pertama di Kalimantan, Inilah Fasilitasnya
• Polsek Pahandut Petakan Kawasan Rawan Kebakaran di Palangkaraya Kalteng
Mantan Kapolresta Palangkaraya ini, menjelaskan, perkembangan hasil penyidikan terkait dengan EB yang mengaku tokoh adat Kinipan dari hasil pemeriksaan Riswan, Teki, Semar dan Embang bahwa orang yang menyuruh melakukan perampasan adalah EB
"Laporan Polisi tentang pembakaran pos pantau api milik PT.SML terungkap atas nama EB yang diduga merupakan orang yang menyuruh melakukan pencurian, pembakaran. Ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan ada di TKP dan tindak pidana pengancaman yang berkas perkaranya sudah masuk tahap satu," ujar Mantan Kepala SPN Tjilik Riwut ini. (banjarmasinost.co.id / faturahman)
