Kriminalitas Kapuas

Diduga Nyabu, Pasangan Suami Istri di Kapuas Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Satresnarkoba Polres Kapuas menciduk pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Selat Kapuas yang diduga sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Syaiful Akhyar
Satresnarkoba Polres Kapuas
Satresnarkoba Polres Kapuas amankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga nyabu di sebuah barak Jalan BPP Gang Perikanan I, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Satresnarkoba Polres Kapuas menciduk pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Pasutri yang dimaksud yakni RM (36) dan GOP (25). Keduanya ditangkap di sebuah barak, yang berlokasi di Jalan BPP Gang Perikanan I, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Rabu (26/8/2020) malam lalu.

Informasi didapat, keduanya tak berkutik saat digerebek pihak kepolisian. Terlebih saat ditemukan barang bukti sabu dan peralatan isap.

Kedapatan Bawa Sepaket Sabu, Pria Warga Selat Hilir Kapuas Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

BLT APBD untuk wilayah Hulu Kapuas Kalteng Disalurkan pada Gelombang Empat

Haji 2021 Belum Pasti, Kanwil Kemenag Kalsel: Tidak Ada Calhaj Kalsel Tarik Setoran Awal

Pasutri itu beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman, Minggu (30/8/2020) mengatakan penangkapan pasutri itu hasil penyelidikan pihaknya di lapangan.

"Keduanya kami amankan beserta sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga paket kristal bening diduga sabu dengan berat brotto 0,85 gram (plastik+Kristal)," katanya.

Selain itu, lanjutnya, turut diamankan pula sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya dua botol bong, satu Handphone merk Samsung SM-J610F/DS Warna Merah dan satu buah korek mancis warna biru.

Lalu, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet kaca dan satu buah kotak/box kertas sebagai barang bukti.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara di atas lima tahun, sesuai pasal 132 jo pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

(banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved