Kriminalitas Tabalong

Lelaki Bawa Belati Mengamuk, Dibekuk Anggota Jatanras Satreskrim Polres Tabalong

Pelaku mengamuk bersenjata belati diduga dalam kondisi mabuk berat karena pengaruh minuman keras sehingga ditangkap petugas Polres Tabalong, Kalsel.

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
POLRES TABALONG UNTUK BPOST GROUP
EAS, warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, diamankan anggota Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (31/8/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Ulah EAS (26) yang mengamuk tanpa sebab jelas dengan membawa sebilah belati, berujung harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Lelaki yang mengaku warga Gang Makmur, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, ini diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (31/8/2020).

Barang bukti yang disita petugas berupa 1 buah senjata tajam jenis pisau belati panjang sekitar 22 sentimeter  dengan gagang kayu warna cokelat terang dan kumpang dari kulit berwarna cokelat tua.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas AKP H Ibnu Subroto, Selasa (1/9/2020),  membenarkan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial EAS yang diduga menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam.

Tim Polres Tabalong dan Polresta Samarinda Tangkap Penipu Jual Beli Mobil, Sisa Rp 30 Juta

Kawanan Pencuri Belasan Ban Truk Perusahaan Digulung Petugas Gabungan Polres Tabalong Kalsel

Polres Tabalong Sebar 125 Ribu Masker untuk Masyarakat, Ini Sasarannya

Dinilai Berprestasi, Paur Subbag Humas Polres Tabalong Terima Penghargaan dari Kapolda Kalsel

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Petugas Polres Tabalong

Penangkapan bermula dari laporan warga yang menyampaikan pelaku sedang memgamuk tanpa alasan jelas depan sebuah Rumah Gang Makmur Mabuun RT 1 RW 3, Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Saat itu pelaku mengamuk dengan membawa sebilah belati, sehingga menimbulkan keresahan warga setempat.

Dapat laporan itu petugas Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong langsung mendatangi lokasi kejadian.

Melihat kedatangan petugas, pelaku membuang senjata tajam yang dimiliki, namun aksinya membuang senjata tajam tersebut terlihat oleh petugas.

Petugas pun langsung mengamankan EAS dan sajamnya pun berhasil diamankan petugas. Saat itu, pelaku diduga dalam kondisi mabuk berat karena pengaruh minuman keras.

“Kami ucapkan terima kasih kepada warga Mabuun yang sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Tabalong, sehingga EAS berhasil diamanakan petugas. Dalam insiden ini, Alhamdulillah, tidak ada warga yang terluka," kata Ibnu.

Belati milik EAS diamankan Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (31/8/2020).
Belati milik EAS diamankan Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (31/8/2020). (POLRES TABALONG UNTUK BPOST GROUP)

Atas perbuatan yang dilakukan, maka pelaku akan diproses sesuai aturan perundang-undangan untuk mempertangungjawabkan. "Bersama kita berantas aksi premanisme di Kabupaten Tabalong," ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id//Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved