Kriminalitas Tabalong
Tim Polres Tabalong dan Polresta Samarinda Tangkap Penipu Jual Beli Mobil, Sisa Rp 30 Juta
Pelaku diduga menipu warga Tabalong dalam jual beli mobil sehingga ditangkap di Samarinda, Kaltim, oleh tim Polres Tabalong dan polisi setempat.
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Diduga terlibat dalam penipuan jual beli mobil, HS (29), warga Jalan Sultan Amiluddin, Selili, Samarinda Hilir, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kini jalani proses hukum di Polres Tabalong, Kalimantan Selatan ( Kalsel ).
Pelaku diamankan petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Jatanras Polresta Samarinda di rumahnya, Rabu (26/8/2020).
Sedangkan korban, MD (40), warga Jalan A Yani Desa Murung Karangan, Muara Harus, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas, AKP H Ibnu Subroto, Sabtu (29/8/2020),
membenarkan penangkapan petugas gabungan Polres Tabalong dan Polresta Samarinda untuk terduga pelaku penipuan.
"HS sudah dibawa ke Polres Tabalong dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
• Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Petugas Polres Tabalong
• Residivis Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong, 2 Paket Sabu Diamankan
• Petugas Polres Tabalong Bekuk Dua Lelaki Bawa 46,55 Gram Sabu dari Banjarmasin
• Diamankan Saat di Bengkel, Pria di Tabalong ini Kedapatan Simpan Sabu
• Pukul Korban hingga Luka, Pria ini Dibekuk Petugas Gabungan Polres Tabalong
• Petugas Polsek Tanta Berhentikan Pria ini di Jalan, Saat Diperiksa Didapatkan Paketan Sabu
Terbongkarnya aksi penipuan berkedok jual beli mobil ini berawal dari adanya laporan yang disampaikan korban ke Polres Tabalong.
Korban, MD, mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta karena mobil Honda Jazz yang mau dibeli tak kunjung didapatkan.
Pelaporan korban di Polres Tabalong saat Rabu (19/8/2020) karena merasa ditipu membeli mobil Honda Jazz tahun 2014.
Aksi penipuan dilakukan pelaku dengan menawarkan menjual mobil melalui media sosial. Korban yang mengetahui ini merasa tertarik dan kemudian menyampaikan maksudnya.
Karena lokasi mobil jauh dari Kabupaten Tabalong, korban meminta bantuan kerabatnya untuk mengecek. Setelah yakin mobilnya benar ada, korban mentrasfer uang Rp 100 juta ke rekening pelaku.
Ternyata, begitu uang ditransfer, mobil tidak juga diberikan pelaku. Bahkan setelah itu, pelaku tak bisa dikontak lagi.
Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Tabalong. Dari laporan itulah, petugas bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya bisa juga mengamankan pelaku.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita 1 buah buku tabungan, 1 lembar surat bukti Kartu ATM BRI yang telah hancur. Kemudian, 2 ponsel dan uang tunai Rp 30 juta yang diduga sisa uang hasil kejahatannya.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
