Kriminalitas Banjarmasin
Angkut Puluhan Minyak Goreng Kemasan, Lelaki Ini Diamankan Polsekta Banjarmasin Utara
Polisi menangkap seorang warga Kelurahan Semangat Dalam Kabupaten Batola Kalsel karena melakupan penipuan pembelian minyak goreng warga Sungai Andai.
Penulis: Jumadi | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID. BANJARMASIN - Akibat ulahnya melakukan penipuan, dengan modus memesan minyak goreng dalam jumlah banyak, SUB alias Abab (48) diringkus polisi.
Warga Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, tersebut hanya sempat seminggu menikmati hasil penipuan dan akhirnya mendekam di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Utara, Kalsel.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi, Rabu (2/9/2020), mengatakan, aksi penipuan dengan memesan minyak goreng ini terjadi di Jalan Padat Karya, Kompleks Taman Pesona Permai RT 21 RW 2, Kelurangan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Selasa (25/8/2020) pukul 10.00 Wita.
Sedangkan korban pelaku adalah nama Eka Nidawati (38), warga Jalan Padat Karya, Kompleks Taman Pesona Permai Banjarmasin Utara.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP,"terang Kapolsekta Banjarmasin Utara.
• Maling Sepeda Dibekuk di Sungai Andai Banjarmasin, Nyaris Babak Belur
• Polsekta Banjarmasin Utara Amankan 11 Motor di Lokasi Balapan Liar
• Pengedar Ditangkap di Sungai Andai Banjarmasin, Sita 3 Paket Sabu dan 106 Ekstasi
• VIDEO Tim Penegakan Perbup Batola Edukasi kepada Warga yang Tak Bermasker
Dari penangkapan terhadap pelaku, saat Senin (31/8/2020) malam, polisi menyita sisa barang bukti sebanyak18 bungkus minyak goreng kemasan merk Alif dengan berat @ 1 Liter.
Diketahui, pelaku memesan minyak goreng merk Alif sebanyak 60 dus (kemasan 1 liter dan 2 liter) melalui orangtua korban. Kemudian, minta supaya segera diantar ke Jalan Kompleks Mutiara, Sungai Andai, Kabupaten Batola.
Kemudian ibu korban mengantarkan ke alamat tersebut. Akan tetapi alamat yang dituju tidak ketemu, maka akhirnya minyak tersebut dibawa pulang kembali ke rumah korban.
Sesampainya di rumah korban, pelaku kembali menghubungi korban dan pelaku meminta agar minyak tersebut diturunkan menjadi 50 dus. Kemudian, 10 kotak disuruh duantar ke tempat pelaku.
Pada saat itu, pelaku datang ke lokasi dengan maksud berpura-pura menunjukkan tempat mengantar minyak tersebut. Sekaligus, melakukan proses pembayaran.
Namun di tengah perjalanan, pelaku menghilang. Ternyata, pelaku kembali ke tempat korban dan mengambil minyak goreng sebanyak 50 dus itu dengan menggunakan mobil.
Korban pun menghubungi pelaku, namun tidak berhasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 6.950.000 dan melaporkannya ke Polsekta Banjarmasin Utara.
Setelah menerima laporan korban, anggota Polsekta Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, saat Senin (31/8/2020) sekitar pukul 20.00 Wita, menangkap pelaku di tempat tinggalnya, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola. Barang bukti minyak goreng, diamankan.
(Banjarmasinpost.co.id/Jumadi)
