Berita Banjarmasin
Pengunjung Tak Pakai Masker, Pengelola Kafe di Banjarmasin Ini Dapat Teguran Tertulis
Petugas gabungan wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Kalsel, mendatangi tempat biliar dan kafe, mencari warga yang tak pakai masker.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penegakan Perwali Banjarmasin No 68 Tahun 2020 terus dilakukan.
Kali ini, Rabu (2/9/2020) malam, petugas gabungan wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara mendatangi tempat biliar dan sejumlah kafe, di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tiga orang pengunjung sebuah kafe kedapatan petugas tidak pakai masker.
Mereka langsung diberikan sanksi administratif oleh petugas, berupa teguran lisan dan tertulis. Satu di antaranya seorang warga Jalan Trisakti, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
• VIDEO Pemberlakuan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 di Kota Banjarmasin, Tim Sasar Pasar Alalak Selatan
• Angkut Puluhan Minyak Goreng Kemasan, Lelaki Ini Diamankan Polsekta Banjarmasin Utara
• VIDEO Berkunjung ke Taman Satwa Jahri Saleh di Tengah Kota Banjarmasin
• Penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 di Kota Banjarmasin, Sanksi Fisik Push Up Ditiadakan
Saat diwawancarai, lelaki bertato ini mengaku lupa membawa masker, lantaran terburu-buru. "Saya sudah tahu tentang Perwali ini, tapi tadi mendadak mau ketemu teman, jadi lupa bawa masker," katanya usai menerima teguran tertulis.
Saksi administratif tidak hanya ditujukan kepada para pengunjung kafe, tetapi juga kepada pihak pengelolanya.
"Iya, saya juga diberi teguran tertulis. Ke depannya, lebih kami perhatikan lagi supaya para pengunjung yang masuk mengenakan masker," ujar pengelola kafe tersebut.
Sementara itu, di tempat biliar, petugas tidak menemukan adanya pengunjung yang tidak pakai masker.
Hanya saja, pengelola diminta untuk memberi tanda silang pada bagian kursi, guna mengatur pembatasan jarak.
(Banjarmasinpost.co.id/ Muhammad Rahmadi)
