Kriminalitas Tabalong
Gerebek Kos-kosan, Petugas Satresnarkoba Tabalong Temukan Sabu Tergeletak di Lantai
Rumah kos-kosan yang diduga ada transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas Satresnarkoba Polres Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Rumah kos-kosan yang diduga ada transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Jumat (4/9/2020) siang.
Penggerebekan dilakukan di rumah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Ir PHM Noor, Sukamaju, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong
Dalam penggerebekan ini dua orang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan petugas.
Dua pelaku yang diamankan, AH (24), warga Desa Pimping Kecamatan Amuntai Utara, Hulu Sungai Utara dan MHN (24), warga Sukamaju Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
• Dua Bersaudara di HST Kalsel Tertangkap Polisi akibat Sabu
• Kakak Beradik Mengedarkan Sabu Dibekuk Petugas Polres HST
Bersama keduanya disita 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,20 gram.
1 buah bong yang terbuat dari botol air mineral lengkap dengan sedotan yang terpasang, 2 unit hp berbagai macam merek dan 1 buah sedotan warna hijau.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas AKP H Ibnu Subroto saat di konfirmasi, Sabtu (5/9/2020) siang membenarkan giat penangkapan dua orang pria inisial AH dan MHN yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
Penangkapan kedua orang itu bermula dari informasi yang diperoleh oleh petugas adanya transaksi narkotika di rumah kos kosan di Suka Maju, Kelurahan Mabu'un, Murung Pudak.
Selanjutnya dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Zaenuri, petugas pun bergegas menelusuri kebenaran informasi.
Sesampainya di lokasi rumah kos-kosan petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap AH dan MHN.
Saat itu petugas juga mendapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu disertai peralatan menyabu yang tergeletak di lantai.
• Tangkap Pengedar di Griya Permata Batola, Polisi Amankan 7 Paket Sabu
Dari hasil keterangan MHN, mereka berdua sempat menikmati narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Mereka juga mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari saudara inisial IHK seharga 300 ribu per paketnya
"Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong masih melakukan pengembangan kasus ini, dan orang-orang yang terlibat akan kami ungkap dan proses sesuai dengan peraturan perundang - undangan," tegas Ibnu. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)