Berita Balangan
VIDEO Razia Masker di Jalan A Yani Km 0 Paringin Kabupaten Balangan
Sejumlah pengguna jalan terkena hukuman karena tidak pakai masker di Jalan A Yani, Kota Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Penertiban terhadap warga yang tidak pakai masker, dilalsakana petugas di ruas Jalan A Yani Km 0, Kota Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (14/9/2020).
Petugas tak hanya memberhentikan pengendara yang melintas, namun juga memeriksa masker yang digunakan apakah sudah terpasang atau belum. Beberapa di antaranya, ada juga yang ditanya kelengkapan dokumen kendaraan.
Seorang pengemudi mobil dari Provinsi Kalimantan Timur, Maya, tak tahu adanya penertiban. Petugas melihatnya tidak pakai masker karena hanya tergantung di bagian lehernya.
"Tadi kebetulan mau betulkan jilbab dan maskernya dilepas. Tapi biasanya saya memang menggunakan masker," ucap Maya.
• Video : Pengumuman Hasil Keabsahan Dokumen Cabup dan Wabup Balangan
• Bobol Toko Tetangga di Hauwai Kabupaten Balangan, Pelaku Diamankan Polsek Halong
• BPN Kabupaten Balangan Targetkan 75.000 Sertifikat Tanah dalam Program PTSL
• Pengedar di Tundi Balangan Dibekuk Polisi, Simpan Paket Sabu di Dompet
Karena dianggap melanggar aturan, Maya dan temannya mendapat sanksi dari aparat penegak hukum.
Ia diminta menyebutkan lima sila dalam Pancasila. Dan, Maya pun melakukannya karena merasa bersalah.
Sedangkan temannya, meminta hukuman untuk membersihkan fasilitas publik yang ada di sekitar tempat tersebut.
Pada kegiatan yang dipelopori Satpol PP Balangan, bekerja sama dengan Polres Balangan yang dipimpin Kasatlantas AKP Didik Yudhi Prayetno, jug ada personel Koramil Paringin, sejumlah pengendara belum taat protokol kesehatan.
Mereka yang merasa tidak mengenakan masker pun nampak pasrah saat mendapatkan sanksi. Ada yang menyebut lima sila, lengkap, dari Pancasila.
Namun kebanyakan di antaranya memilih membersihkan fasilitas publik, yakni menyapu dan mengambil sampah di Taman Sanggam.
(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)