Berita HST

Sasar Objek Wisata di HST, Petugas Gabungan Jaring 12 Pelanggar Tak Pakai Masker

Petugas gabungan di HST menjaring 12 warga yang melanggar perbup Nomor 34 Tahun 2020 di sejumlah objek wisata di HST

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Pendim barabai untuk BPost
Seorang pengunjung objek wisata di HST terjaring Razia masker. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Sudah delapan hari sanksi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 diberlakukan, namun masih ada saja ditemukan warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Jika hari sebelumnya pelanggar yang terjaring 120 orang. Kali ini sasaran razia di lokasi wisata hanya menjaring 12 orang.

Kasat Pol PP HST, Abdul Razak menyebutkan, tim gabungan akan terus melakukan operasi yustisi dan razia masker hingga disiplin warga melaksanakan protokol kesehatan terwujud.

Lokasi sasaran operasi yustisi pada Minggu (27/11/2020) yakni lokasi wisata di Wisata Gua Limbuhang, Wisata Riam Bajandik, Pulau Mas, dan Manggasang.

Jelang Rabiul Awal 1442 H, Bupati HST Keluarkan Seruan Bersama Hadapi Pandemi Covid-19

Razia Perbup HST Digelar, 120 Warga Terjaring Tanpa Masker

Update Covid-19 HST: Total 522 Orang Positif, 393 Sembuh, 37 Meninggal

Ada 12 orang terjaring. Rinciannya enam orangdi Wisata Riam Banjandik, lima orang di Pulau Mas, satu orang di Gua Limbuhang.

Sedangkan, di Manggasang tidak ditemukan pelanggar.

Abdul Razak menyebut dari hasil operasi yang kali lakukan bersama tim, terdapat penurunan angka pelanggaran yang signifikan. Apalagi, rata-rata temuan pelanggar saat razia mencapai 30 orang.

"Kami bersyukur masyarakat sudah mulai mengerti dan dan memahami tentang protokol kesehatan di masa pendemi covid-19. Semoga hari-hari berikutnya tidak ada masyarakat yang melanggar aturan. Hanya menggunakan masker sesederhana itu," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved