Berita Banjarmasin
Masih Ada saja Pelanggar Protokol Kesehatan, Perwali Nomor 68/2020 Diwacanakan Jadi Perda
Perwali nomor 68/2020 tengah diwacanakan untuk ditingkatkan menjadi sebuah perda
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penegakan hukum disiplin protokol kesehatan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin nomor 68/2020 sepertinya akan semakin ditingkatkan.
Perwali yang memuat sanksi teguran, melakukan pekerjaan sosial hingga denda bagi pelanggar protokol kesehatan itu saat ini tengan diwacanakan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
"Dengan Perda, berarti dalam sanksi-nya nanti boleh ada sanksi penyerta," ucap Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Fathurrahim.
Hal itu dilakukan menurutnya bukan tanpa alasan. Pasalnya, ketika penegakan disiplin protokol kesehatan digelar, masih saja ada temuan warga yang melanggar.
• Gelar Operasi Yustisi Perwali, Petugas Gabungan Tindak Lima Pelanggar Tak Pakai Masker
• Tim Gabungan Banjarmasin Gelar Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Perwali, 8 Warga pun Disidang
• VIDEO Tim Penegakan Perwali Razia Masker di Pasar THR Banjarmasin
Adanya wacana penggodokan Perda juga dari hasil rapat evaluasi beberapa waktu lalu.
Fathurrahim sendiri masih belum bisa memastikan apakah wacana ini akan benar-benar direalisasikan. Mengingat segala sesuatunya masih perlu dikoordinasikan.
"Masih dikoordinasikan dengan bagian hukum, dan informasi yang sementara kami dapat seperti itu," pungkasnya.(banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											