Berita Banjarmasin

Masih Ada saja Pelanggar Protokol Kesehatan, Perwali Nomor 68/2020 Diwacanakan Jadi Perda

Perwali nomor 68/2020 tengah diwacanakan untuk ditingkatkan menjadi sebuah perda

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Petugas sedang melakukan penegakan Perwali Nomor 68 Tahun 2020. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penegakan hukum disiplin protokol kesehatan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin nomor 68/2020 sepertinya akan semakin ditingkatkan.

 Perwali yang memuat sanksi teguran, melakukan pekerjaan sosial hingga denda bagi pelanggar protokol kesehatan itu saat ini tengan diwacanakan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

"Dengan Perda, berarti dalam sanksi-nya nanti boleh ada sanksi penyerta," ucap Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Fathurrahim.

Hal itu dilakukan menurutnya bukan tanpa alasan. Pasalnya, ketika penegakan disiplin protokol kesehatan digelar, masih saja ada temuan warga yang melanggar.

Gelar Operasi Yustisi Perwali, Petugas Gabungan Tindak Lima Pelanggar Tak Pakai Masker

Tim Gabungan Banjarmasin Gelar Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Perwali, 8 Warga pun Disidang

VIDEO Tim Penegakan Perwali Razia Masker di Pasar THR Banjarmasin

Adanya wacana penggodokan Perda juga dari hasil rapat evaluasi beberapa waktu lalu.

Fathurrahim sendiri masih belum bisa memastikan apakah wacana ini akan benar-benar direalisasikan. Mengingat segala sesuatunya masih perlu dikoordinasikan.

"Masih dikoordinasikan dengan bagian hukum, dan informasi yang sementara kami dapat seperti itu," pungkasnya.(banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved