Berita Banjarmasin

Pengusaha Restoran Tunggak Pajak, Bakeuda Banjarmasin Tempel Stiker di Tempat Usaha

Pemko Banjarmasin melalui Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin mengimbau pemilik retoran agar membayar pajaknya.

Penulis: Syaiful Anwar | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/SYAIFUL ANWAR
H Subhan Noor Yaumil, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Di tengah Pandemi Covid-19, Pemko Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menargetkan pajak restoran sepanjang tahun 2020 sekitar Rp 40 miliar.

Untuk mencapai target itu, Pemko Banjarmasin melalui Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin mengimbau pemilik retoran agar membayar pajaknya.

Di dalam surat edaran itu, menyebutkan, menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI terkait penerimaan daerah dari sektor pajak restoran agar wajib pajak agar rutin melaporkan dan membayar setiap bulan dan sesuai dengan omset di lapangan.

Wajib pajak restoran juga diminta melaporkan dan membayar tepat waktu dan tepat jumlah.

Bagi yang tidak melaporkan dan membayar, maka akan diberikan surat peringatan dan penampilan stiker menunggak atau tidak taat pajak.

Pebisnis Rumah Makan di Banjarmasin Pertanyakan Pajak Pedagang Online

Pajak Reklame Kecil Pilkada Tidak Mengalir ke Pemkab Banjar, Tim Pemenangan Paslon Belum Mengetahui

Pencapaian Target Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Banjarmasin Baru 45 Persen, Kenapa?

Awal Juli 2020 Pajak Hotel Kembali Diberlakukan, Sempat Dibebaskan sejak April Hingga Juni 2020

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, H Subhan Noor Yaumil, Kamis (1/10/2020), mengatakan, pajak restoran 10 persen dipungutkan ke pengunjung. 

"Kemudian setiap bulannya, pengusaha restoran melaporkan pajak yang dipungut tersebut ke Bakeuda Kota Banjarmasin," ujarnya.

Dijelaskan Subhan, pajak restoran setahun target dari Pemko Banjarmasin sekitar Rp 40 miliar.

Dia juga menjelaskan, selama pendemi sejak bulan Maret sampai Juni 2020 ada relaksasi pembebasan pajak terhadap pengusaha restoran.

Bersamaan jalannya usaha, mulai Juli 2020, wajib pajak restoran kembali diminta membayar tiap bulan.

"Untuk yang membeli lewat online, sudah kami sosialisasilan, mereka diwajibkan juga memungut kepada konsumen sekitar 10 persen untuk bayar pajak," pungkasnya.

(Banjarmasin post.co.id/Syaiful Anwar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved