Berita Tabalong

Anggota BPD di Kecamatan Pugaan Dapat Pembekalan dari Dinas PMPD Tabalong

Sebanyak 35 anggota BPD di Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Kalsel, dapat materi tentang tugas, kewenangan dan sebagai mitra pemerintah desa

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
RONY SAPUTRA UNTUK BPOST GROUP
Sebanyak 35 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, diberikan tentang pembekalan terkait tugas yang dijalankan, Selasa (13/10/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Setelah terpilih, 35 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, diberikan pembekalan terkait tugas yang dijalankan.

Orientasi dan pembekalan terkait tugas mereka sebagai mitra pemerintahan desa, dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Pugaan.

Narasumber menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Tabalong Arianto, Camat Pugaan Rony Saputra, Kabid di Dinas PMPD Tabalong Normaliani beserta dua orang Kasi nya Tri Utomo dan Saberan.

Camat Pugaan, Rony Saputra, Selasa (13/10/2020), mengatakan kepada Banjarmasinpost.co.id. pembekalan BPD ini diikuti 35 orang dari 7 desa yang ada di wilayah Kecamatan Pugaan. "Tiap desa ada lima orang, hasil dari pemilihan anggota BPD beberapa bulan yang lalu, " katanya.

Baca juga: Dukung Tren Gowes, Dishub Rencanakan Tambah Rambu Lajur Khusus Sepeda di Tabalong

Baca juga: BTalk: Kolaborasi Jadikan Tabalong sebagai Kabupaten ODF Pertama di Kalimantan

Baca juga: Angkutan Pelajar di Tabalong Terapkan Protokol Kesehatan, Dilengkapi Sekat Pemisah

Baca juga: Pesta Sabu di Tabalong, Pria asal Banjar dan Banjarmasin Diamankan Petugas Gabungan

Untuk materi yang diberikan dalam pembekalan, lebih kepada tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan BPD.

Dengan adanya pembekalan ini diharapkan akan tercipta sinergitas dan hubungan yang harmonis antara pemerintah desa dan BPD.

Kemudian, BPD dapat memperkuat fungsi kelembagaan, terutama dalam hal praktek penyelenggaraan Musyawarah Desa maupun Musrembangdes.

"Serta berperan aktif terhadap pemberdayaan masyarakat, mengawal kesejahteraan masyarakat seperti penyaluran bantuan sosial dan lainnya," ujar Rony.

Kemudian BPD juga bisa melakukan pemetaan penyerapan serta penyaluran aspirasi masyarakat untuk dibawa ke dalam Musdes dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved