Berita Banjarmasin
Berakhir 15 Oktober 2020, Perpanjangan Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 Bisa Jadi Opsi
Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 akan berakhir 15 Oktober
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pada akhir Agustus 2020 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020.
Perwali yang mengatur tentang penegakan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini pun sudah mulai diterapkan pada awal September 2020.
Dan Perwali yang juga mengatur sanksi berupa teguran, melakukan pekerjaan sosial hingga denda administratif ini pun akan dievaluasi.
PLT Wali Kota Banjarmasin, H Hermasyah pun menerangkan bahwa Perwali ini sesuai jadwal akan berakhir pada 15 Oktober 2020.
Baca juga: Tim Penegakan Perwali Banjarmasin Menyasar ke Pasar Beras Pekapuran, 11 Orang Terjaring
Baca juga: VIDEO : Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Perwali Banjarmasin, Delapan Warga Disidang
Baca juga: Lepas Masker saat Meerokok, Driver Ini Terjaring Razia Penegakan Perwali Banjarmasin, Pilih Denda
Untuk itulah Hermasyah mengatakan bahwa penerapan Perwali tersebut akan segera dievaluasi, termasuk apakah kemungkinan untuk diperpanjang.
"Akan kami rapatkan sebelum 15 Oktober 2020. Apakah akan diperpanjang atau distop, akan segera kami koodinasikan dengan pihak terkait," katanya saat ditemui di Balai Kota, Selasa (13/10/2020) siang.
Hermansyah mengatakan bahwa situasi saat ini sudah berbeda dari sebelumnya, karena masyarakat sudah disiplin terhadap penerapan protokol kesehatan.
Meskipun demikian, Hermansyah juga menerangkan bahwa perpanjangan penerapan Perwali ini masih menjadi salah satu opsi.
"Kita lihat, apakah anggarannya masih ada. Kalau memang ada, Insya Allah bisa diperpanjang," jelasnya.
Baca juga: Giat Tegakkan Perwali Banjarmasin, Petugas Temukan Warga Bawa Soft Gun
Apabila nantinya penerapan Perwali ini diperpanjang, Hermansyah mengatakan kemungkinan dilakukan dengan pola berbeda.
"Kalau diperpanjang mungkin polanya akan berubah, karena kesadaran dan kedisiplinan masyarakat sudah meningkat. Kita berharap nantinya kesadaran ini muncul dari kesadaran sendiri, bukan dipaksa paksa," pungkasnya.(banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											