Berita Kotabaru
Warga Pasien Umum Dikenakan Tarif Rp 5.000 Per Kilometer Pakai Mobil Ambulans Puskesmas di Kotabaru
Warga hendak persalinan ini pilih mobil umum, dibanding pakai ambulans Puskesmas di Kotabaru yang kenakan tarif memberatkan yakni Rp 5.000 per km.
Penulis: Herliansyah | Editor: Syaiful Akhyar
Menurut Putra, BPJS program nasional dari atas ke bawah. Semua masyarakat diwajibkan mengikuti, dengan membayar bulanan dengan output didapat pelayanan kesehatan gratis.
"Kenapa orang tidak mengambil itu, mungkin penilaian pribadi orang tersebut. Dan, belum tahu apakah pasien dari kalang mampu atau tidak belum mengonfirmasi. Berharap semua masyarakat Kotabaru mengikuti program BPJS, karena banyak keuntungan dari program BPJS," ucapnya.
Diharapkannya ke depan, jika kondisi APBD Kotabaru membaik, masyarakat tidak memikiki BPJS bisa terkaper dengan KTP. Alasannya, kesehatan masyarakat tanggungan negara.
Disinggung soal adanya Perbup yang mengharuskan pasien umum membayar biaya Rp 5.000/Km saat menggunakan ambulans milik pemerintah. Putra, menegaskan, tidak mengetahui tahun berapa Perbup dikeluarkan.
"Mungkin sebelum saya di dewan Perbup sudah ada. Dan, belum membaca Perbup itu. Makanya tadi saya tanya Rp 5.000 itu per apa. Sedangkan di Batulicin (Tanahbumbu) Rp 5.000 per 10 Km, kalau tidak salah," beber Putra.
Jika memang Perbup ada dan bunyinya seperti itu, Putra tegaskan, akan mengevaluasi dan mempelajari. "Mudah-mudahan dengan kejadian ini, kami bisa lihat dan buka Perbup-nya. Minimalisir biaya-biaya membebankan masyarakat," terangnya.
Menyoal berapa banyak masyarakat di Kotabaru yang jaminan sosial (BPJS) di tanggung pemerintah daerah, Putra tidak menepis. Namun tidak mengetahui persis jumlahnya.
"Saya harapkan Dinkes bisa mensosialisasikan, karena ini program baik dari pemerintah pusat. Supaya masyarakat bisa mendaftarkan diri peserta jaminan sosial," pungkas Putra.
(banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
