Berita Kotabaru

Warga Pasien Umum Dikenakan Tarif Rp 5.000 Per Kilometer Pakai Mobil Ambulans Puskesmas di Kotabaru

Warga hendak persalinan ini pilih mobil umum, dibanding pakai ambulans Puskesmas di Kotabaru yang kenakan tarif memberatkan yakni Rp 5.000 per km.

Penulis: Herliansyah | Editor: Syaiful Akhyar
royh rahman untuk banjarmasinpost.co.id
Warga dirujuk ke RS Tanahbumbu menggunakan mobil rental. Bukan ambulan, karena biaya mobil rentalan lebih murah. 

Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Warga pasien umum atau mereka tidak memiliki jaminan sosial layanan kesehatan harus lebih banyak bersabar.

Terlebih mereka tinggal di wilayah terpencil Kabupaten Kotabaru, karena saat memerlukan mobil ambulans milik Dinas Kesehatan wajib membayar.

Seperti ramai diperbincangkan nitizen di salah satu akun facebook, seorang warga ingin melakukan persalinan.

Ia terpaksa menggunakan mobil umum ke RSUD di Tanahbumbu, karena menggunakan mobil ambulans Puskesmas, harus merogoh kocek jutaan rupiah. 

Baca juga: Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan Kampanye Pilbup Banjar, Ini Tanggapan Tim Paslon

Baca juga: Si Palui : Kapanasan

Baca juga: Opini Publik - Aktor Politik Perlu Berperan Baik

Baca juga: Tajuk - Ingat Tujuan Awal

Terjadi di Tanjung Samalantakan, Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru. Warga ingin melakukan persalinan memilih menggunakan mobil umum lebih murah, dibanding menggunakan ambulans Puskesmas dipatok tarif cukup memberatkan yakni Rp 5.000/kilometer. 

Sementara diketahui jarak tempuh dari Pamukan Selatan, Kotabaru ke Kabupaten Tanahbumbu cukup jauh. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Hajjah Ernawati mengakui hal itu. Namun, ia menjelaskan, pasien dimaksud sebenarnya peserta Jampersal (Jaminan Persalin) jadi tidak bayar satu sen pun. 

"Jadi saat mereka datang itu bilangnya umum. Tidak bilang apa-apa. Tapi sudah diklarifikasi, ada WhatsApp-nya. Dan, yang posting itu (di facebook) bukan dari keluarga," jelas Ernawati kepada banjarmasinpost.co.id, Senin (19/10/2020).

Kecuali pasien umum--diluar Jampersal--, menggunakan ambulace dikenakan biaya Rp 5.000/Km.

"Tetap kita lihat juga, kalau masyarakat tidak mampu kami tidak akan menginikan juga. Kami bijaksana juga," katanya. 

Beda dengan yang ikut kepesertaan Jampersal, tidak diminta biaya satu sen pun. Bahkan dirujuk kemana pun, karena ada perjanjian kerjasama.

"Jadi mis komunikasi saja. Makanya kami minta dari pihak keluarga segera klarifikasi," ucapnya. 

Lain lagi pasien umum tidak memiliki jaminan sosial layanan kesehatan seperti Jampersal atau BPJS wajib bayar, Ernawarti menyebut, karena diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

"Makanya saya mau lihat Perbup-nya, soal belum melihat. Karena akan datang tidak ada lagi pengobatan bayar, programnya gratis nanti tahun 2021," jelas Ernawati dikonfirmasi melalui telepon genggamnya. 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III yang membidangi kesehatan Gewsima Mega Putra mengatakan, soal kejadian itu bukanlah hal yang diskriminatif. Tapi karena keinginan masyarakat itu sendiri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved