Penyelenggara Pemilu Tanpa Kantor
Bawaslu Kotabaru Menempati Gedung Eks Kantor Pengadilan yang Bisa Diambil Sewaktu-waktu
Mulai dari adhoc, hingga menjadi sebuah lembaga berdiri sendiri, Bawaslu Kotabaru belum memiliki kantor sendiri atau aset.
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan bagian dari penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, Provinsi, Kabupaten, Gubernur/Wakil Gubernur, dan Bupati/Wakil Bupati mengalami hal sama.
Mulai dari adhoc, hingga menjadi sebuah lembaga berdiri sendiri, Bawaslu Kotabaru belum memiliki kantor sendiri atau aset.
Hal itu diungkapkan Mohamad Erfan yang juga mantan komisioner KPU.
Menurut dia, Bawaslu selama ini hanya menempati kantor aset pemerintah daerah.
Baca juga: Dua Lembaga Penyelenggara Pemilu di Kotabaru Tak Memiliki Kantor, Sempat Dua Kali Pindah
Baca juga: KPU Kotabaru tak Punya Kantor Sendiri, Hanya Menumpang di Eks Kantor Penerangan yang Makin Semrawut
Baca juga: Anggota KPU Kotabaru Sering Dijanjikan Kantor yang Layak, tapi Hanya Tinggal Janji
Baca juga: Diinfokan 2018 Ada Anggaran Rp 4 Miliar untuk KPU Kotabaru, Ternyata Hanya ini yang Direhab
Bahkan persiapan menghadapi pilkada serentak tahun 2020 ini, komisioner Bawaslu menempati bangunan eks kantor Pengadilan Negeri berlamat di Jalan Jamrud, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kotabaru.
"Untuk sementara menempati eks kantor Pengadilan, pinjam pakai. Bisa diambil sewaktu-waktu oleh si pemilik," kata Erfan kepada banjarmasinpost.co.id.
Bawaslu memang memikirkan memiliki aset, paling tidak berupa tanah seperti diminta Bawaslu RI.
Kemudian untuk kemungkinan Bawaslu RI menganggarkan pembangunan gedung.
"Kalau tidak ada, sementara berharap belas kasih dulu dengan pemilik gedung yang sekarang Bawaslu tempati. Kalau pun diambil, mudah-mudahan diberikan waktu yang cukup untuk mencari tempat baru," pungkas Erfan.
BANJARMASINPOST.CO.ID/Helriansyah
