Berita Tanahlaut
Pengusulan Banpres di Kabupaten Tanahlaut Diperpanjang, Ini Persyaratan dan Alur Prosesnya
Masa pendaftaran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diperpanjang
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kabar melegakan bagi kalangan pelaku usaha mikro di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ini menyusul perpanjangan masa pengajuan atau pendaftaran untuk mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Data pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdangan (Diskopdag) Tala perpanjangan pengusulan hingga pekan ketiga November 2020 nanti.
Kalangan pelaku usaha mikro di daerah ini pun semringah. "Syukur banget kalau diperpanjang, karena saya baru tahu. Segera saya akan mengajukan," ucap Hamsani, warga Pelaihari, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Seberang Masjid Keluar Dari Zona Merah, Begini Penjelasan Jubir GTPP Covid-19 Banjarmasin
Baca juga: Tak Pakai Masker, Warga Pahandut Seberang Palangkaraya Dikenakan Sanksi Sosial
Baca juga: TBS Sawit Kalsel Rp 1.700 Per Kilogram, Berdampak Positif Petani Banua
Pedagang pentol keliling ini mengatakan sejak adanya pandemi covid-19 penghasilanya seret. Bahkan hingga saat ini pun juga masih lesu meski mulai ada peningkatan.
"Modal juga tipis banget karena sebagian kepakai untuk menutupi kebutuhan harian. Kalau dapat tambahan modal insha Allah bisa buat nambah jualan," tuturnya.
Kepala Bidang Koperasi Diskopdag Tala Totom Wahyudi mengimbau pelaku usaha mikro di Tala memanfaatkan kesempatan perpanjangan pengajuan sebaik-baiknya untuk menambah modal usaha.
Di Tala hingga saat telah ada sekitar 8.200 penerima siap salur dan sekitar 3.000 penerima lagi yang telah lolos verifikasi. Nominal bantuan yakni Rp 2,4 juta.
Penyerahan BPUM tahap ketiga sebanyak 1.038 orang telah diserahkan langsung oleh Bupati Tala H Sukamta 19 November 2020 lalu. Total yang diusulkan telah mencapai 13.700 penerima.
Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi pelaku usaha yang ingin mengajukan usulan BPUM. Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro berupa Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan.
"Bukan ASN/TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR," papar Totom.
Data usulan calon penerima BPUM dikumpulkan secara kolektif melalui desa/kelurahan atau bisa melalui email : diskoptanahlaut@yahoo.com.
Bagi pelaku usaha yang telah menerima BPUM diharapkan memanfaatkan bantuan tersebut sebaik-baiknya untuk menambah modal usaha. Bukan di pergunakan untuk keperluan konsumtif lainnya.
Totom menerangkan penyaluran BPUM dilakukan oleh tiga bank yakni BRI, Mandiri Syariah, dan BNI.
Meski nominal bantuan tidak seberapa, namun diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM di Tala untuk mengembangkan usahanya menjadi lebih baik lagi. Dengan begitu, taraf hidup membaik dan meningkat.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
