Peraturan Unik Perumahan di Banjarmasin
Peraturan Dilarang Merokok dalam Rumah di Kompleks H Idris Banjarmasin, Begini Tanggapan Warganya
Peraturan berupa larangan merokok di dalam rumah di Kompleks H Idris Jalan Sultan Adam Kelurahan Sungai Miai Rt 13 direspons positif oleh warga.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Peraturan berupa larangan merokok di dalam rumah di Kompleks H Idris Jalan Sultan Adam Kelurahan Sungai Miai Rt 13 direspons positif oleh warga.
Peraturan ini tentunya memberikan rasa nyaman serta aman bagi masing-masing anggota keluarga di dalam rumah.
"Ini bagus untuk kesehatan juga, agar anggota keluarga bisa terhindar dari bahaya asap rokok," ujar salah seorang warga, Farida Hariyati atau yang akrab dipanggil Mama Faisal.
Baca juga: Unik, Warga di Kompleks H Idris Banjarmasin Didenda Beras Apabila Merokok dalam Rumah
Baca juga: Di Kompleks H Idris Banjarmasin, Warga Hanya Boleh Merokok di Luar Rumah dan Pondok Merokok
Baca juga: Warga Kompleks H Idris Banjarmasin Banyak Berhenti Merokok karena ini
Baca juga: Warga Kompleks H Idris Banjarmasin Didenda Beras Setelah Dilaporkan Istrinya Merokok dalam Rumah
Mama Faisal menambahkan warga sangat taat menjalankan peraturan ini bahkan apabila ada orang luar yang sedang bertamu.
"Kesadaran warga sudah sangat tinggi. Tamu pun kadang sudah tahu dengan peraturan di kompleks kami ini," katanya.
Warga Kompleks H Idris lainnya, Sri Jhon mengatakan bahwa warga sudah taat menjalankan peraturan tersebut.
"Warga sudah sangat menaati peraturan ini, apalagi jika melanggar ada dendanya. Jadi kalau ada yang merokok, di luar rumah saja," tutupnya.
(banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
