Peraturan Unik Perumahan di Banjarmasin

Peraturan Dilarang Merokok dalam Rumah di Kompleks H Idris Banjarmasin, Begini Tanggapan Warganya

Peraturan berupa larangan merokok di dalam rumah di Kompleks H Idris Jalan Sultan Adam Kelurahan Sungai Miai Rt 13 direspons positif oleh warga.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/frans
Salah seorang warga di Kompleks H Idris, Sri Jhon 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Peraturan berupa larangan merokok di dalam rumah di Kompleks H Idris Jalan Sultan Adam Kelurahan Sungai Miai Rt 13 direspons positif oleh warga.

Peraturan ini tentunya memberikan rasa nyaman serta aman bagi masing-masing anggota keluarga di dalam rumah.

"Ini bagus untuk kesehatan juga, agar anggota keluarga bisa terhindar dari bahaya asap rokok," ujar salah seorang warga, Farida Hariyati atau yang akrab dipanggil Mama Faisal.

Baca juga: Unik, Warga di Kompleks H Idris Banjarmasin Didenda Beras Apabila Merokok dalam Rumah

Baca juga: Di Kompleks H Idris Banjarmasin, Warga Hanya Boleh Merokok di Luar Rumah dan Pondok Merokok

Baca juga: Warga Kompleks H Idris Banjarmasin Banyak Berhenti Merokok karena ini

Baca juga: Warga Kompleks H Idris Banjarmasin Didenda Beras Setelah Dilaporkan Istrinya Merokok dalam Rumah

Mama Faisal menambahkan warga sangat taat menjalankan peraturan ini bahkan apabila ada orang luar yang sedang bertamu.

"Kesadaran warga sudah sangat tinggi. Tamu pun kadang sudah tahu dengan peraturan di kompleks kami ini," katanya.

Warga Kompleks H Idris lainnya, Sri Jhon mengatakan bahwa warga sudah taat menjalankan peraturan tersebut.

"Warga sudah sangat menaati peraturan ini, apalagi jika melanggar ada dendanya. Jadi kalau ada yang merokok, di luar rumah saja," tutupnya.

(banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved