Berita Kalteng
Polda Kalteng Hentikan Penyidikan Laporan Dugaan Pemalsuan SIUP, Begini Tanggapan Kuasa Pelapor
Penyidik Polda Kalteng menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat izin usaha pertambang (SIUP) yang dilaporkan H Surjana Taher.
Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
"Dihentikan karena alasan kurang bukti," ujarnya.
Lebih jauh, Baron menegaskan, pihaknya tidak memahami alasan penghentian penyidikan karena kurang bukti tersebut.
"Kami belum terima surat pemberitahuan perkembangan penyekidikan dari polisi."Kami melaporkannya karena SIUP tersebut diduga palsu, karena sudah digunakan berkali-kali sejak tahun 2017, 2018, 2019, 2020, sampai saat ini sudah empat kali digunakan, padahal selayaknya cuma dipakai satu kali, ini ada pelanggaran hukum," ujar Baron.
Ditegaskan Baron, karena pihaknya tidak puas dengan keputusan Penghentian Penyidikan kasus tersebut oleh Polda Kalteng.
"Kami masih menunggu surat pemberitahuan perkembangan penyekidikan dari polisi kemudian berencana membawa kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.
Menurut Baron, laporan pertama kasua tersebut awalnya memang di Bareskrim Mabes Polri, namun oleh Bareskrim laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Kalteng.
"Karena laporan kami di Polda Kalteng di SP3 kan sehingga kasus ini akan kami bawa lagi ke Bareskrim Mabes Polri, kami menduga penyidik tidak profesional dalam hal ini," ujarnya.
Sementara itu, Aster Bonawati, Mantan Kepala Dinas PMPTSP Kalteng saat itu yang menandatangani SIUP tersebut, saat ditanya tentang pelaporan dugaan SIUP Palsu tersebut mengaku dia sudah pernah diperiksa penyidik Polda Kalteng terkait pelaporan tersebut dan sudah melakukan klarifikasi bahwa surat tersebut benar adanya.
"SIUP itu yang mengeluarkannya, memang kami, sedangkan terkait masalah tanggal diterbitkanya SIUP yang dipersoalkan dalam pelaporan tersebut, akibat kesalahan ketik saja oleh stafnya dan sudah diklarifikasi dengan penyidik.
"Saya sudah melakukan klarifikasi kepada penyidik terkait masalah itu," ujarnya.
(banjarmasinpost.co.id / faturahman)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											