Berita Kalteng

Polda Kalteng Hentikan Penyidikan Laporan Dugaan Pemalsuan SIUP, Begini Tanggapan Kuasa Pelapor

Penyidik Polda Kalteng menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat izin usaha pertambang (SIUP) yang dilaporkan H Surjana Taher.

Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
Polda Kalteng
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat memberikan keterangan soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Kasus Dugaan Pemalsuan SIUP atas laporan H. Surjana Taher melalui Kuasa Hukumnya Baron Ruhat Binti di Mapolda Kalteng, Senin (26/10/2020) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Penyidik Polda Kalimantan Tengah, menyatakan menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat izin usaha pertambangan (SIUP) yang dilaporkan H Surjana Taher melalui Kuasa Hukumnya Baron Ruhat Binti.

Ketegasan penghentian penyidikan tersebut ditegaskan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (26/10/2020).

Dia menyatakan, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan seperti pengumpulan bukti-bukti, meminta keterangan dari saksi-saksi dan berdasarkan hasil gelar perkara.

Polda Kalteng akhirnya menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu yang dilaporkan oleh H. Surjana Taher, melalui kuasa hukumnya Baron Ruhat Binti dan kawan-kawan pada tanggal 13 Juli 2020.

Baca juga: Si Palui: Mancari Makan

Baca juga: Opini Publik - Sudah Siapkah (Kembali) Masuk Sekolah?

Baca juga: Tajuk - Sekolah Tergantung Zona

"Proses penyidikannya dihentikan, karena subtansi laporannya Pemalsuan sebagaimana Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tidak terbukti dan otomatis untuk penggunaan surat palsu juga tidak terbukti," ujarnya.

Hendra mengungkapkan bahwa pelaporan pemalsuan tersebut berawal dari adanya kegiatan pelelangan (tender) proyek jalan pada Pokja 17 dan Pokja 19 BP2JK wilayah Kalimantan Tengah.

Pelapor H. Surjana Taher,  Direktur PT.Kahayun Sarimas Sentosa melalui kuasa hukumnya melaporkan Harry Fernando Toeweh dan Radovan Luis Sharon selaku Komisaris Utama dan Direktur PT. Bintang Mas Pertiwi dan Reydo Nugroho Dirut PT. Mellindo Bhakti Persadatama ke Polda Kalteng

Karena diduga menggunakan surat palsu sebagai salah satu syarat mengikuti lelang proyek tersebut.

Pelapor menyampaikan sebagai objek laporan adalah diduga palsu Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP) Operasi Produksi Khusus untuk Pemanfaatan Tanah Urug atas nama PT. Mellindo Bhakti Persadatama Nomor : 570/10/DESDM-IUPOPK/X/DPMPTSP- 2017  tanggal 30 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kalimantan Tengah.

Konsideran menimbang huruf b tertulis bahwa PT. Mellindo Bhakti Persadatama telah mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pemamfaatan Tanah Urug Nomor 374/PTMBP/IX/PLK/2017 tanggal 29 Oktober 2017.

Hendra menyebutkan, pelapor beralasan tanggal 29 Oktober 2017 yang tertera pada konsideran menimbang huruf b SIUP tersebut tidak masuk akal karena tanggal 24 Oktober 2017 merupakan tanggal dikeluarkan persetujuan teknis (pertek).

Dari keterangan para saksi diantaranya yakni Aster Bonawaty Kepala Dinas PMPTSP Kalteng saat itu yang menandatangani SIUP tersebut dan  Suhaimi,l, Kadis PMPTSP Kalteng sekarang menyebutkan SIUP OPK untuk Pemanfaatan Tanah Urug atas nama PT. Mellindo Bhakti Persadatama.

Dengan omor : 570/10/DESDM-IUPOPK/X/DPMPTSP- 2017 tanggal 30 Oktober 2017 sudah memenuhi SOP yang diatur dalam Pergub Kalteng Nomor : 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Kalaupun ada kesalahan itu merupakan kesalahan pengetikan yakni seharusnya tanggal 29 September 2017,” ujar Hendra.

Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum H Surjana Taher yaknn Baron Ruhat Binti, mengatakan, keluarnya surat perintah penghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh Penyidik Polda Kalteng tersebut tidak tepat, karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved