Kriminalitas Banjarmasin

Bongkar Jaringan Antar Provinsi, Polresta Banjarmasin Amankan 35,7 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Esktasi

Jajaran Satnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil membongkar peredaran narkoba antar provinsi di Banjarmasin.

Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/jumadi
Press Release di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (9/11/2020) siang. Tampak Kapolresta Banjarmasin bersama Dandim 1007/Banjarmasin sedang memperlihatkan Barbuk Narkoba jaringan antar provinsi. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Jajaran Satnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil membongkar peredaran narkoba antar provinsi di Banjarmasin.

Sebanyak tiga pelaku ditangkap yakni Robin Indriawan (30), Rizki Aldi (30) dan tersangka M Solehudin (25).

Polisi juga menyita sebanyak 35,7 kilogram sabu dan 30 ribu butor ekstasi serta uang tunai Rp 944.500.000. 

Pengungkapan kasus peredaran narkoba antar provinsi ini disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan dalam ress Release di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (9/11/2020) siang.

Baca juga: Satu Pengedar di Sungai Baru Banjarmasin Kabur, Polisi Ringkus Pria Ini dan Sita 3 Paket Sabu

Baca juga: Diamankan Anggota Polda Kalsel, Warga Sungai Andai Kedapatan Simpan 2,6 Ons Sabu

Baca juga: Digerebek Polisi, Perempuan Pemilik Usaha Loundry di Palangkaraya Ini Buang 220 Paket Sabu

Hadir dalam kegiatan tersebut Komandan Kodim 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M Leo Pola Ardiansa, Kajari dan Kepala Pengadilan Negeri Banjarmasin serta Kasat Narkoba, Kompol Wahyu Hidayat.

Di depan puluhan wartawan, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, tangkapan Narkoba ini merupakan tangkapan yang terbesar dalam kurun waktu lima tahun terahir. 

Dikatakan Kapolresta Banjarmasin, jaringan Narkoba ini merupakan jaringan antar provinsi, seperti Sumatera dan Surabaya serta Banjarmasin.

"Narkoba kita temukan di salah satu gudang di kawasan Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada awal bulan November kemarin,"terang kapolresta.

Kemudian polisi mengamankan Robin Indriawan. Selanjutnya dikembangkan dan berikutnya mengamankan lagi Rizki Aldi dan tersangka M Solehudin. Ketiganya berperan sebagai kurir Narkoba.

Baca juga: Bawa 1 Ons Sabu dan Belasan Ineks, Pria Warga Pemurus Dalam Banjarmasin Selatan Ini Dibekuk Polisi

Kemudian dari penangkapan barang bukti, seperti sabu, ekstasi serta uang tunai. Untuk mengelabui petugas, Narkoba jenis sabu dimasukkan ke dalan kemasan teh dari Cina warna hijau.

Untuk uang tunai pecahan nominal Rp100 ribu disita dari rekening tersangka Robin Indriawan dari salah satu bank di Banjarmasin dengan nilai Rp 944.500.000. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved