Penanganan Covid 19

Dapati Warga Tak Bermasker, Tiga Pilar Kecamatan Upau Tabalong Beri Teguran Lisan

operasi yustisi protokol kesehatan dilaksanakan tiga pilar kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Polres Tabalong untuk BPost
Operasi yustisi penegakan displin protokol kesehatan yang dilakukan tiga pilar kecamatan Upau 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Upaya memutus mata rantai penyerbaran covid-19 dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan dilaksanakan tiga pilar kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.

Petugas gabungan melaksanakan dengan memeriksa warga yang melintas di kawasan simpang tiga Desa Pangelak, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Kamis (12/11/2020).

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kapolsek Upau, Iptu M Effendy, menyampaikan, operasi yustisi ini sesuai dengan Perbup No 26 tahun 2020.

"Kegiatan ini untuk mencegah penyebaran covid 19," katanya.

Baca juga: Polsek Banjarbaru Timur, Brimob Polda Kalsel dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi

Baca juga: Operasi Yustisi di Pantai Pagatan Tanbu, 56 Pengunjung Terjaring Tak Pakai Masker

Baca juga: Operasi Yustisi Akhir Pekan di Banjarmasin, Petugas Keluarkan 30 Teguran Tertulis

Dalam operasi yustisi yang dilaksanakan, dilakukan penegakan Disiplin terhadap masyarakat  untuk mematuhi protokol kesehatan covid 19.

Hasilnya, ternyata masih ada masyarakat yang kurang disiplin karena tidak memakai masker dalam beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum.

Dimana kepada dua pelanggar yang tidak mengenakan masker tersebut diberikan sanksi berupa teguran secara lisan. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved