Kapuas Kota Air
Sidang Penetapan Cagar Budaya di Kapuas, Tim Ahli Kaji Data dan Akan Buat Rekomendasi
Gali potensi cagar budaya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), telah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Gali potensi cagar budaya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), telah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Sidang penetapan cagar budaya pun digelar. Dimana acara pembukaan dilangsungkan di Ballroom Permata Inn Jalan Seroja Kualakapuas, Selasa (17/11/2020).
Acara dibuka oleh Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor dan dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kapuas, H Suparman dan TACB yang diketuai oleh Ida Bagus Putu Prajna Yogi, arkeolog dari Balai Arkeologi Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Melalui ini, Kabupaten Kapuas mencoba menggali potensi cagar budaya guna melestarikan nilai-nilai yang terpendam atau belum diketahui, hingga penetapan cagar budaya itu," kata Kepala Disbudpora Kapuas, H Suparman
Baca juga: Tabalong Miliki Sembilan Situs Cagar Budaya, Empat Diantaranya Ditetapkan Pusat
Baca juga: Masjid Pusaka Banua Lawas, Wisata Religi dan Cagar Budaya di Kabupaten Tabalong
Baca juga: Rumah Batu Desa Ninian Kabupaten Balangan, Bergaya Arsitektur Eropa Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Sementara itu, Ketua TACB, Ida Bagus Putu Prajna Yogi didampingi Sekretarisnya, Gauri Vidya Dhaneswara mengatakan TACB yang dibentuk ada lima orang dari beberapa unsur.
"Kami akan mengumpulkan informasi dari tim pendataan cagar budaya di kabupaten yang akan mengajukan ke kami sembilan objek yang diduga sebagai cagar budaya, karena belum cagar budaya ya," katanya.
Dilanjutkannya, sembilan objek yang disodorkan itu nanti akan dikaji melalui sidang cagar budaya atau penetapan dari proses sidang itu.
"Kami akan lihat kriterianya itu ada berdasarkan UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Disitu kami lihat kriterianya memenuhi atau masuk tidaknya, dokumennya sudah lengkap tidak, memastikan juga apakah ada konflik di lokasi itu, misal ada sudah clear atau tidak," paparnya.
Setelah itu, lanjutnya, baru mereka akan membuat rekomendasi penetapan cagar budaya tingkat kabupaten yang nanti akan diserahkan ke pimpinan yaitu Bupati.
"Kami akan lihat dulu dokumen sembilan objek itu, pelajari dan nanti diskusi kalau memang memerlukan, kami akan panggil narasumber atau kami bisa turun langsung ke lapangan," bebernya.
Disampaikannya pula, saat ini belum ada cagar budaya di Kapuas. "Karena memang sejak otonomi daerah dulu, penetapan itu di nasional, namun sekarang dilimpahkan ke kabupaten kota, provinsi hingga nasional," jelasnya.
TACB pun berharap bisa bekerja maksimal dalam hal memberi rekomendasi penetapan cagar budaya.
"Kami punya waktu dua hari membuat rekomendasi. Mudah-mudahan bisa. Walaupun belum tentu ada yang masuk kriteria, itulah proses kajian. Kalau saya lihat sih kemungkinan ada dan cukup baik. Kami harus cepat bergerak supaya data data peninggalan itu tidak hilang dan rusak karena itu penting sebagai jati diri daerah, hingga nasional banyak fungsinya," pungkasnya.
Baca juga: Cagar Budaya Rumah Bulat Banyak Koleksi Barang Antik, Inilah Rinciannya
Ditambahkan Sekretaris TACB, Gauri Vidya Dhaneswara bahwa Kapuas adalah kabupaten kedua di Kalteng yang telah membentuk TACB setelah Lamandau.
"Kami mengapresiasi Pemkab Kapuas dalam hal ini Disbudpora Kapuas, karena Kapuas menjadi kabupaten kedua di Kalteng yang telah membentuk TACB. Ini adalah langkah selanjutnya dalam upaya pelestarian cagar budaya, khususnya di Kabupaten Kapuas ini," ungkap Gauri.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
