Berita Batola
BPN Kabupaten Batola Jalin Komunikasi Intens Hingga Aparat Desa
Jajaran BPN Kabupaten Batola, Kalsel, sukses terbitkan ribuan sertifikat tanah karena intens komunikasi dengan aparat pemerintah hingga tingkat desa.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Sepanjang tahun 2020, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan selatan, setidaknya mengerjakan empat program legalisasi aset yang menjadi perhatian.
Rinciannya, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), PTSLPM (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pemberdayaan Masyarakat), BMN (Badan Milik Negara) dan BMD (Badan Milik Daerah) dan restribusi tanah.
Sejumlah capaian yang dibukukan pada tahun ini, Kantor Pertanahan Batola berhasil menerbitkan setidaknya 935 Sertifikat Tanah kepada masayarakat Kabupaten Batola dan sebanyak 1.361 sertifikat kepada Pemkab Batola.
Hal ini merupakan capaian yang melegakan. Karena, Kabupaten Batola merupakan satu dari lima kabupaten di Kalsel yang turut menerima penyerahan sertifikat secara nasional dari Presiden RI Joko Widodo pada 9 November 2020.
Baca juga: Sebanyak 750 Sertifikat Tanah Pemkab Batola Diserahkan BPN
Baca juga: Turut Terima Setifikat Tanah Secara Nasional, Noormiliyani Hadiri Penyerahan Virtual dari Presiden
Diungkapkan Akmad Suahaimi, Kepala BPN Batola, saat bincang dalam progam BTalk Banjarmasin Post, Rabu (18/11.2020), capaian ini adalah hasil dari kerja sama yang baik antaran BPN dengan Pemkab setempat. Serta, gencarnya melakukan sosialisasi di masyarakat.
"Tentunya, kerja sama yang solid telah kami bangun, bahkan kantor BPN Batola sendiri telah menjadi kantor bersama instansi terkait. Sehingga, tidak perlu banyak waktu untuk mengurusnya," ungkap Suhaimi.
Ia pun menyampaikan, untuk menarik minat masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah, sejumlah program dijalankan guna efektifnya sosialisasi di tengah masyarakat.
Seperti, mengadakan posko, menyediakan media elektronik di kawasan strategis dan menjalin komunikasi yang intens di kalangan aparat kecamatan hingga aparat desa. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat merasa terbantu dengan kemudahan memahami dan proses mengurusnya.
Baca juga: Melalalui Program Lensa Batola, BPN Sosialisasikan Pembuatan Sertifikat Tanah
Baca juga: Gubernur Kalsel Atensi Layanan Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis
Suhaimi juga mengutarakan pentingnya memiliki sertifikat tanah sebagai pegangan. Karena dengan adanya legalitas resmi, maka lebih mudah dalam menjaganya, terutama dari ancaman sengketa.
"Di sisi lain, serifikat tanah juga bisa sebagai jaminan yang sah dan dapat dipercaya ketika ada keperluan tertentu. Seperti peminjaman di Bank," Ucapnya.
Adapun terkait beberapa hal yang terjadi di masyarakat, seperti mahalnya biaya membuat sertifikat, kemungkinan besar mereka menggunakan jasa pihak lain dalam mengurus sehingga menimbulkan stigma tidak baik.
Terlepas dari itu, ia juga menyarankan hendaknya melengkapi persyaratan administrasi dalam mengurus, sehingga sesuai prosedur yang diterapkan dan hasilnya bisa tepat waktu.
Baca juga: 3.225 Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Kalsel Diserahkan, ini Harapan Menteri Agararia dan Tataruang
Baca juga: Dinas Pendidikan Batola Telusuri Sertifikat Lahan Tiga Hektare di Alalak
"Kadang ada yang datang mengurus, namun persyaratannya belum lengkap dan mereka membiarkan hingga berlarut-larut. Jadilah memakan durasi yang lama baru selesai," beber Suahaimi.
Beberapa hal tersebut ia akui memang sering terjadi dan harusnya dihindari. Termasuk mempercayakan kepada pihak lain dalam mengurus.
"Alangkah lebih baiknya mendatangi langsung pelayanan di kantor resmi atau posko yang telah dibentuk di kawasan tertentu," imbaunya.
Perbincangan lebih dalam , bisa simak video di bawah ini:
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)
