Berita Banjarmasin

VIDEO Jaksa dari Kejari HST Tuntut Mantan Kades Hukuman Penjara 30 Bulan

Mantan kepala desa di Desa Binjai Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten HST, dituntut 30 bulan penjara atas dugaan korupsi Rp 273 juta.

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Alpri Widianjono

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Kepala Desa Binjai Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Muslim, menjalani sidang lanjutan atas dugaan kasus korupsi.

Agendanya, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari HST. Tuntutan terhadap terdakwa, hukuman penjara selama 30 bulan.

Selain itu, terdakwa oleh JPU yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari HST, Sahidanoor SH, juga didenda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 273 juta, dalam sidang di PN Tipikor Banjarmasin.

Denda tersebut harus dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum. Jika tak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang . Jika terdakwa tak mempunyai harta benda, maka akan dipidana penjata 15 bulan penjara.

Pada sidang berlangsung virtual ini, terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18  UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kejari Balangan Limpahkan Perkara OTT dan Korupsi ke PN Tipikor Banjarmasin

Baca juga: Pengeluaran Dana Kampanye Pilwali Banjarmasin 2020, Hj Ananda-Mushaffa Zakir Paling Banyak

Baca juga: Buka di Masa Pandemi, Armani Pyramid Suites Banjarmasin Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Baca juga: Ambulans RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin Bertambah Satu Unit

Baca juga: Dukung Penanggulangan Covid-19, KRI Mandau-621 Salurkan Ratusan APD ke Lanal Banjarmasin

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan sidang yang dipimpin Sutisna Sawasti SH. Oleh majelis dikatakan  sidang akan dilanjutkan pasa minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa dikatakan  telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara total sebesar sekitar Rp 273 juta.

Bahwa terdakwa, melakukan penarikan uang di rekening kas desa tanpa sepengetahuan sekretaris dan bendahara.

Penarikan sebesar Rp 215.325.000 dilakukan terdakwa dengan cara membuat 20 dokumen penarikan dana, didukung Surat Permintaan Pembayaran (SPP), atas kegiatan yang tidak dianggarkan dan kegiatan fiktif yang sebenarnya tidak dilaksanakan di tahun 2017.

Bahwa dalam pembuatan 20 SPP tersebut, terdakwa membuatnya melalui komputer kantor desa yang di dalamnya terdapat file pembuatan SPP dari tahun sebelumnya.

Hasil uang pencairan ke 20 SPP tersebut, terdakwa pergunakan untuk bayar utang, menebus rumah yang digadaikan, membayar utang upah tukang rumah dan untuk keperluan pribadi  lainnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Irfani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved