Berita Banjarmasin

Masa Pandemi Covid-19, Ombudsman Kalsel Banyak Terima Keluhan Mengenai Bantuan Sosial

Pengaduan masyarakat disampaikan secara langsung ke Kantor Ombudsman Kalsel atau melalui email dan aplikasi pesan singkat.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/IRFANI RAHMAN
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ombudsman RI Kalimantan Selatan selama pandemi Covid-19 telah menerima laporan masyarakat yang terdampak sebanyak 80 kasus.

Hal itu dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, Rabu (30/12/2020), bahwa khusus tentang Covid-19  yang jumlahnya sebanyak 80 laporan, antara lain menyangkut bantuan sosial, pelayanan kesehatan, keuangan, keamanan, dan transportasi.

"Paling banyak keluhan mengenai bantuan sosial, keuangan atau restrukturisasi kredit serta kesehatan," sebutnya. 

Dijelaskan Noorhalis Majid, tidak semua laporan memenuhi syarat formil dan dapat ditindaklanjuti. Setidaknya, ada 3 laporan yang tidak memenuhi syarat formil.

Baca juga: Hadi Rahman Akan Gantikan Noorhalis Majid sebagai Kepala Ombudsman Kalsel

Baca juga: VIDEO Penjelasan Ombudsman Kalsel Menangani Laporan Covid-19

Untuk pengaduan, semuanya disampaikan secara langsung ke kantor Ombudsman atau pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id, WhatsApp/telepon 0811 165 3737, Call Center 137,  secara online di website www. ombudsman.go.id dan melalui gerai PVL on The Spot. 

Membuka pula, Posko Covid 19 dan Laporan/konsultasi secara Online baik melalui telepon, WA, atau media sosial.

Klasifikasi pelapor, lebih banyak disampaikan secara perorangan atau oleh korban langsung, yakni sebanyak 121 laporan, disusul dengan kuasa hukum sebanyak 15 laporan dan inisiatif dari Ombudsman sebanyak 14 laporan.

Instansi terbanyak yang dilaporkan, yaitu pemerintah daerah masih menempati urutan tertinggi yakni 82 laporan. Disusul Badan Pertanahan Nasional 34, kemudian BUMN/BUMD sebanyak 21 laporan dan kepolisian sebanyak 11 laporan, kementrian/lembaga 3, perbankan 2, dan kejaksaan 2.

Baca juga: Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring Layani Aduan Terkait Covid-19

Baca juga: Segini Gaji Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN, Ombudsman: Penghasilan Ganda

"Adapun dugaan maladministrasi, antara lain penundaan berlarut 42 tidak memberikan pelayanan 40, penyimpangan prosedur 31, lain-lain 23 , tidak patut 9 , permintaan imbalan uang, barang dan jasa 7, penyalahgunaan wewenang 2 , tidak kompeten 1, " urainya.

Tahun ini, Ombudsman menerbitkan 2 buah buku dengan tema menjadi Ombudsman, perjalanan satu dekade, dan maladministrasi kala pandemi, buku tersebut sudah dibagikan keseluruh kantor perwakilan Ombudsman dan berbagai pihak sebagai bagian dari sosialisasi, " kata dia.

(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved