Berita Kalteng
Operasi Yustisi di Ruas Palangkaraya-Gunungmas, Satgas Jaring 20 Orang Tak Pakai Masker
Sebayak 20 orang pengendara terjaring operasi yustisi yang berlangsung di Jalan arah Palangkaraya-Gunungmas atau arah Bukitrawi.
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sebayak 20 orang pengendara terjaring operasi yustisi yang berlangsung di Jalan arah Palangkaraya-Gunungmas atau arah Bukitrawi.
Beberapa warga yang bermukim di kawasan tersebut mengungkapkan karena makin ketatnya pengawasan kini mereka keluar rumah pakai masker.
"Biasanya kami keluar didaerah ini ga pakai masker tapi beberapa hari ini banyak penertiban sehingga harus pakai masker agar tidak kena sanksi," ujar Saprudin salah satu warga Pahandut Seberang Palangkaraya, Senin (4/1/2021).
Implementasi penerapan Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan terus dilaksanakan dengan melakukan Operasi Yustisi hingga ke jalan lintas Palangkaraya- Gunungmas.
Baca juga: Terjaring Yustisi Jelang Pergantian Tahun, Pengunjung Kafe Tak Pakai Masker di HST Langsung Ngacir
Baca juga: Petugas Gabungan di Banjarbaru Sambangi Warga Tak Pakai Masker
Satuan tugas terpadu penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya menggelar operasi yustisi di kawasan tersebut, Minggu (3/1/2021) dengan melakukan penindakan pelanggar protokol kesehatan bagi pengendara yang tidak pakai masker yang melintas di Jalan Lintas Bukitrawi Pahandut Seberang Kota Palangkaraya.
Sejumlah personel gabungan dari berbagai instansi dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain, TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, BPKAD, Dinkes, Diskominfo , Dinsos Palangkaraya serta relawan yang turut serta ikut kegiatan tersebut.
Koordinator Lapangan Kabag Operasi Polresta Palangkaraya Kompol Hemat Siburian, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Walikota Palangkaraya nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Baca juga: Tak Pakai Masker, Pengendara Motor Terjaring Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Palangkaraya
Perwira Pengendali Polresta Palangkaraya Ipda Narmanto , menambahkan, dalam operasi Yustisi tersebut sebanyak 20 orang diberikan sanksi karena melanggar Protokol Kesehatan dengan tidak memakai masker saat berkendara dan melintas di lokasi.
"8 orang didenda dan 12 lainnya sanksi sosial," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)
