Kriminalitas Kalteng

Tersangka Pengedar Sabu Baamang Sampit Dibekuk di Bedakan, Sembunyikan 1,50 Gram Sabu di Semak-semak

Satresnarkoba Polres Kotim amankan Kurniawan alias Eko (35) tersangka pengedar sabu di Baamang Hilir Kotim bersama barang bukti sabu

Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
Polres Kotim
Kurniawan alias Eka (43) tersangka pengedar sabu diamankan petugas kepolisian Polres Kotim bersama barang bukti sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Jajaran kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap, Kurniawan alias Eka (43) yang tinggal di Rumah Barak milik Sugi, Jalan Suka Bangsa  Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kotawaringin Timur, Kalteng, Kamis (21/1/2021) pukul 22.30 Wib.

Eka yang merupakan pengedar sabu di Kecamatan Baamang Sampit ini, tak berkutik ketika ada petugas dari Polres Kotim yang melakukan penangkapan terhadapnya setelah melakukan penggeledahan di barak atau bedakan yang disewanya sebagai tempat transaksi narkoba.

Informasi yang dihimpun dari warga, sekitar barak yang disewanya, Eka selama ini, diduga sering melakukan transaksi jual beli narkoba di barak tempat tinggalnya tersebut.

Baca juga: SAR Gabungan Polda Kalsel Tembus Desa Terisolir Banjir di Kecamatan Astambul Salurkan Bantuan

Baca juga: Pemko Banjarbaru Terima Donasi dari JNE, Air Nav dan Bank Kalsel

Baca juga: 29 Gedung Sekolah Pemprov Kalsel Rusak akibat Banjir, 3 di Kota Banjarmasin

" Dia punya rumah di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Sawahan Kecamatan  MB Ketapang Kotim Kalteng, diduga barak untuk transaksi saja," ujar salah satu warga, Jumat (22/1/2021).

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba, Iptu Arasi, mengungkapkan, penangkapan Eka setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat, Eka sering mengedarkan narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan kemudian mengamankannya yang saat itu sedang berdiri didepan barak tempat tinggalnya.

"Kami menunjukkan, surat perintah tugas disaksikan sejumlah orang kemudian dilakukan penggeledahan sekitar tempatnya, kami temukan 1 buah timbangan digital warna Silver dan 2 bungkus plastik klip berisikan sabu yang disimpannya di semak – semak depan rumah barak tempat tinggalnya," ujarnya.

Kemudian, penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah barak tempat tinggal nya selanjutnya petugas mengamankan 1 buah telelon selular di lantai ruang tamu rumah barak tempat tinggal terlapor, selanjutnya seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian diakui miliknya, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,50 gram, 1 lembar plastik, 1 lembar kertas tissue, 1 lembar plastik warna hitam , 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah sendok plastik warna putih, 1 timbangan digital warna silver dan satu telepon selular.

(banjarmasinpost.co.id/faturahman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved