Token Listrik Gratis

Cara Dapatkan Token Listrik Gratis 2021 PLN Lewat Whatsapp di 08122123123, Cukup Kirim ID Pelanggan

Klaim token listrik bisa dilakukan dengan mengakses www.pln.co.id, WhatsApp ke nomor 08122123123 atau PLN Mobile.

Dok. Shutterstock
Ilustrasi membeli token listrik secara online.Cara Dapatkan Token Listrik Gratis 2021 PLN Lewat Whatsapp di 08122123123, Simak Panduan Berikut Ini 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagi masyarakat yang ingin mengklaim stimulus dari PT PLN bisa menyimak 3 cara berikut ini, dan syarat apa saja yang harus dipenuhi.

Klaim token listrik bisa dilakukan dengan mengakses www.pln.co.id, WhatsApp ke nomor 08122123123 atau PLN Mobile.

Untuk bulan Januari, stimulus ini telah lewat waktunya. Sementara untuk Februari dan Maret 2021 masih ada kesempatan.

Token listrik gratis PLN bisa diakses di www.pln.co.id.

Caranya dengan memilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon) atau langsung akses link stimulus.pln.co.id.

Baca juga: UPDATE Pencairan BST Rp 300 Ribu di Januari 2021, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masuk Rekening, Login Eform.bri.co.id/bpum untuk Mengecek

Melalui www.stimulus.pln.co.id juga bisa klaim token listrik gratis PLN bulan Januari 2021.

PLN memberikan token listrik gratis kepada masyarakat mulai bulan Januari hingga Maret 2021.

Token listrik gratis dari PLN ini bisa dinikmati untuk Rumah Tangga dengan daya 450 VA.

Token Listrik Gratis PLN.
Token Listrik Gratis PLN. (PLN)

Sementara bagi masyarakat Rumah Tangga dengan daya 900 VA, PLN akan memberikan diskon listrik sebesar 50 persen.

Selain itu, PLN juga memberikan listrik gratis kepada pelanggan bisnis dan industri kecil dengan daya 450 VA.

Berikut cara klaim token listrik gratis dan diskon listrik dari PLN bulan Januari hingga Maret 2021:

Login www.stimulus.pln.co.id

1. Buka laman www.stimulus.pln.co.id, atau bisa di klik di sini!

2. Klik laman 'Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)'

3. Setelah itu, Anda hanya perlu memasukkan ID Pelanggan/Nomor Meter, Nama, Tarif, serta Daya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved