Berita Banjarmasin

Trauma dan Lebam di Mata, Korban Penganiayaan 3 Cewek Banjarmasin Baru Kenal Pelaku

ARD (17) korban penganiayaan oleh teman-temannya di sebuah penginapan (homestay) di Kota Banjarmasin mengalami sejumlah luka dan merasakan trauma

Penulis: Noor Masrida | Editor: Hari Widodo
istimewa
ARD (17) korban penganiayaan oleh teman-temannya. 

"RI itu saksi mata. Dia melihat jelas saat saya dipukuli oleh RM dan AN. Namun dia tidak berani melerai karena diancam oleh AM," katanya.

Tak terima dengan perbuatan para pelaku, ibu ARD langsung mendatangi mereka di penginapan.

Terungkap kalau penganiayaan itu disinyalir pelaku kesal karena bajunya dipakai oleh ARD.

Motif lain yang juga mendasari penganiayaan pada ARD adalah lantaran RM diduga cemburu, teman dekat prianya pernah ketahuan berkirim pesan singkat dengan korban.

"Si lelaki mengaku bukan pacar RM. Jadi tidak apa-apa (chattingan)," katanya.

Korban ARD juga sempat mendengar kalau RM kesal padanya karena ia menolak melayani pria hidung belang.

"Kata teman-teman, dia mau menjual saya, tapi saya tidak mau. Malam itu memang ada beberapa pria mendatangi kamar saya, tapi saya bilang mungkin anda salah kamar. Mungkin itu yang membuat si AM kesal sama saya," benernya.

Sepengetahuan ARD, pelaku RM memang sudah beberapa kali melakukan praktek prostitusi.

"Memang korbannya sudah banyak. Kalau tidak mau, dipukuli juga," pungkasnya.

Terpisah, saat press release yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, Jumat (29/1/2021) pelaku RM mengaku menyesal telah melakukan perbuatan itu.

RM juga nampak menangis sesegukan saat dijumpai awak media.

Apalagi video RM dan kawan-kawan saat menganiaya ARD telah tersebar secara luar di sosial media.

"Yang rekam videonya memang saya, tapi saya nggak upload (mengunggah) videonya di sosmed, saya cuma kirim ke AN dan FT," lanjutnya.

Terkait adanya dugaan praktek prostitusi yang dilakukan para remaja ini, Kompol Alfian Tri Permadi menyebut pihak polisi masih mendalami kasus ini.

Diduga Sakit Hati Soal Cewek, Pelajar 16 Tahun Ini Tega Aniaya Remaja Tabalong hingga Babak Belur

"Jadi dugaan-dugaan lainnya masih didalami, masih dalam penyelidikan kami," kata Alfian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang penganiyaan dan pengeroyokan.

“Ancaman hukumannya 5 tahun. Tapi karena pelaku dan korban masih di bawah umur, maka penyidik wajib melakukan Diversi terlebih dahulu,” pungkasnya. (banjarmasinpost.co.id/noor masrida)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved