Kudeta Militer Myanmar

Kondisi Warga Negara Indonesia Pascakudeta Militer Myanmar, Kemenlu: Masih Dipastikan

Kudeta militer terjadi di Myanmar, dan Aung San Suu Kyi ditangkap. Kemenlu RI langsung bersikap untuk memastikan kondisi warga negara Indonesia (WNI)

AFP / ROSLAN RAHMAN
Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi.Kondisi Warga Negara Indonesia Pascakudeta Militer Myanmar, Kemenlu: Masih Dipastikan 

Jenderal Aung San dibunuh ketika Suu Kyi baru berusia dua tahun, tepat sebelum Myanmar mendeka dari penjajahan Inggris 1948.

Suu Kyi vokal terhadap kasus HAM, dia merupakan aktivis yang berprinsip menyerahkan kebebasannya untuk menantang jenderal militer yang kejam yang memerintah Myanmar selama beberapa dekade.

Pada 1991, dia dianugerahi Penghargaan Nobel Perdamaian saat masih dalam tahanan rumah.

Suu Kyi menghabiskan hampir 15 tahun di tahanan antara tahun 1989 dan 2010.

Pada November 2015, dia memimpin Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) meraih kemenangan telak dalam pemilihan umum pertama Myanmar yang diperebutkan secara terbuka selama 25 tahun.

Konstitusi Myanmar melarang dia menjadi presiden karena dia memiliki anak yang merupakan warga negara asing.

Tapi Suu Kyi, dipandang sebagai pemimpin de facto.

Namun sejak menjadi penasihat negara Myanmar, kepemimpinannya ditentukan oleh perlakuan terhadap sebagian besar minoritas Muslim Rohingya di negara itu.

Pada 2017, ratusan ribu orang Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh karena tindakan keras militer.

Mantan sekutu internasional Suu Kyi menilainya melakukan pembiaran kekejaman tersebut.

Apa yang terjadi?

Bentrok antara pemerintah sipil dan militer Myanmar bermula adanya dugaan kecurangan pemilu November 2020.

Pada pemilihan November tahun lalu, Partai NLD memenangkan kursi untuk membentuk pemerintahan.

NLD memenangkan 83 persen kursi dalam pemilihan 8 November lalu.

Pemilu pada 2020 merupakan pemilihan umum kedua Myanmar sejak berakhirnya kekuasaan militer pada 2011.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved