Sertifikat Elektronik
Soal Seritikat Elektronik, Sofyan Djalil: Kalau Ada yang Ingin Menarik Sertifikat Jangan Layani
BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani
Editor:
Anjar Wulandari
ANTARA FOTO/JOJON
Warga mencium sertifikat usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah gratis oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, di Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/1/2021).
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:
(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pemerintah : Kalau Ada yang Ingin Menarik Sertifikat Tanah Berwujud Kertas Jangan Dilayani,
