Sertifikat Elektronik
Soal Seritikat Elektronik, Sofyan Djalil: Kalau Ada yang Ingin Menarik Sertifikat Jangan Layani
BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ketentuan Sertifikat Elektronik alias Sertifikat-el yang diterapkan pemerintah tahun ini sempat membikin polemik.
Hal itu lantaran kabar sertifikat fisik berwujud kertas akan ditarik. Banyak masyarakat yang merasa keberatan dengan penarikan itu lantaran belum jelas.
Namun hal itu diluruskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Sofyan Djalil.
Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat.
Menurut Sofyan, banyak masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.
• CARA Penggantian Setifikat Tanah Analog ke Sertipikat-el, Tanah Sengketa Tidak Bisa Terbit Suratnya
• Penarikan Sertifikat Tanah Asli Milik Masyarakat ke BPN Bakal Secepatnya, Pemerintah: Jangan Takut
"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani," kata Sofyan dikutip dari Antara, Jumat (5/2/2021).
Kendati demikian, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini BPN akan tetap melanjutkan program peralihan sertifikat tanah dari fisik menuju berbasis sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el.
"Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," kata mantan Menteri BUMN tersebut.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah resmi merilis aturan baru agraria terkait bukti kepemilikan tanah lewat sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik.
Nantinya, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.
"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangannya dikutip dari Kontan.
• Aturan Sertifikat-el Berlaku, Kepala BPN Pastikan Tidak Tarik Sertifikat Analog: Keduanya Diakui
• 2021, Sertifikat Tanah Sudah Elektronik atau Sertifikat-el, Begini Nasib Sertifikat Tanah Kertas
Melalui peraturan tersebut, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Kementerian ATR/BPN kini mulai menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.
"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri," tambah Yulia.
