Berita Banjarmasin
Tewaskan 10 Penambang, Tambang Manual di Terowongan Maut Tanbu Kalsel Berlangsung 3 Tahun
Pertambangan ilegal di pit bekas tambang batubara yang dikelola PT CAS di Desa Mentawakan Mulya, Kecamatan Mentewe sudah berlangsung 3 tahun
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Empat tersangka sudah ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) terkait kasus pertambangan ilegal di pit bekas tambang batubara yang dikelola PT CAS di Desa Mentawakan Mulya, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanbu, Kalsel.
Aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan tersebut diduga memicu terjadinya insiden longsor di terowongan tambang bawah tanah dan menimbulkan sepuluh korban jiwa.
Keempat tersangka tersebut yang merupakan oknum karyawan PT CAS juga sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Selasa (9/2/2021).
Dari upaya pendalaman Polisi termasuk dengan cara memintai keterangan dari 24 orang saksi, sejumlah hal terkait kasus ini terus diungkap.
• Ditreskrimsus Polda Kalsel Segera Tindak Indikasi Tambang Ilegal di Kalsel Lainnya
• VIDEO Kasus Terowongan Maut Tambang Ilegal di Tanbu, Polda Kalsel Tetapkan 4 Orang Tersangka
• Adukan Perusahaan Tambang, Kades di Pulaulaut Tengah Keluhkan Minimnya Perekrutan Naker Warga Lokal
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal yang tersembunyi dengan cara menggali terowongan bawah tanah di lokasi bekas pit galian tambang itu sudah berlangsung selama tiga tahun.
"Mereka mereka yang menambang underground di PT CAS ini di pit yang ada, dari keterangan yang kami peroleh sudah tiga tahun berlangsung," kata Kapolda.
Memang. terangnya, hasilnya tidak banyak, tapi mungkin cukup untuk penghidupan mereka (penambang bawah tanah).
Aktivitas pertambangan batubara ilegal dalam terowongan itu juga disebut dilakukan secara manual.
Dimana Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa 14 gancu, 2 sekop, 3 gerobak sorong, 1 karung berisi batubara, 4 karung kosong serta sejumlah barang bukti lainnya.
Aktivitas penambangan secara manual di bekas pit galian tambang tersebut menurut Kapolda selain tak berizin, tapi juga jelas mengabaikan prinsip keamanan dan keselamatan.
Aktivitas ilegal dan membahayakan tersebut disinyalir sudah diketahui oleh oknum PT CAS dan menjadi salah satu penyebab keempat oknum karyawan PT CAS ditetapkan sebagai tersangka.
"Kepada mereka dikenakan pasal 158 Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dan karena kesalahan kealpaaannya menyebabkan orang mati atau meninggal dunia yang dimaksud pasal 359 KUHP," kata Irjen Rikwanto.
Secara akumulatif kata Kapolda, keempat tersangka diancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Sebelumnya, Kepolisian juga sudah membeberkan kronologis terjadinya insiden longsor di terowongan maut tersebut.
