Bisnis Techno
BLOKIR Snack Video dan TikTok Cash, Satgas Waspada Investasi : Ilegal dan Tawarkan Uang ke Pengguna
Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir aplikasi Snack Video dan TikTok Cash, karena dinilai menawarkan uang ke pengguna cuma nonton video
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir aplikasi Snack Video dan TikTok Cash akibat dinilai ilegal.
Disebut ilegal, karena dinilai menawarkan uang ke pengguna dengan cana nonton video di aplikasi
SWI mengatakan bahwa dua aplikasi yang tengah viral belakangan ini yakni Snack Video dan TikTok Cash adalah aplikasi ilegal.
Kedua aplikasi itu pun masuk daftar entitas yang diblokir SWI.
Baca juga: Susul TikTok Cash, Snack Video Juga Diblokir Pemerintah Gegara Tawarkan Uang ke Pengguna
Baca juga: JELANG Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13, Ini Jadwal Pengumuman Gelombang 12 di prakerja.go.id
Baca juga: BEDA Kuota Belajar 2021 Kemendikbud, Jumlah Gigabyte atau GB PAUD SD SMP SMA Cuma Segini
Menurut Ketua SWI Tongam L Tobing, Snack Video diblokir karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo.
Aplikasi tersebut juga dinyatakan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan tedapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Tongam.
Sementara TikTok Cash diblokir setelah diketahui menawarkan uang kepada pengguna hanya dengan cara menonton video di aplikasi. Mekanisme seperti ini merupakan skema money game atau permainan uang yang berpotensi merugikan pengguna.
"Kami telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam dalam siaran pers, Senin (1/3/2021).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran yang seolah memberi keuntungan mudah, namun, berpotensi merugikan pengguna.
Selain Snack Video dan TikTok Cash, SWI juga memblokir sejumlah entitas lain. Adapun rincian 28 entitas yang dihentikan, antara lain 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 Kegiatan lainnya.
OJK nyatakan ilegal
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa Snack Video adalah aplikasi ilegal.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara Mohammad Fredly Nasution, mengatakan Snack Video tidak memiliki izin dan diduga merupakan aplikasi money game (permainan uang).
Snack Video diduga menawarkan pendapatan untuk pengguna dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna lain dan menggunakan sistem mengajak teman.
