Berita Banjarmasin
Dukung Virtual Police Polri, Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel Patroli di Dunia Maya
Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel menugaskan sepuluh personelnya berpatroli di dunia maya mendukung program Virtual Police
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Virtual Police atau Polisi Virtual merupakan istilah yang digunakan Polri sebagai upaya melakukan edukasi kepada masyarakat di ruang digital agar tak menyalahi peraturan yang berlaku khususnya terkait UU ITE.
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) juga menyiagakan personel untuk melaksanakan program Virtual Police.
Termasuk dari Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel yang menugaskan sepuluh personelnya berpatroli di dunia maya.
"Personel siber ada sepuluh," kata Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Tolak KLB di Deli Serdang, DPC Demokrat Banjarmasin Tegaskan Tetap Bersama AHY
Baca juga: Satgas Ops Bina Kusuma Intan 2021 Polda Kalsel Sasar Pasar dan Terminal Cegah Tindakan ini
Dijelaskan AKBP Zaenal, Virtual Police di Subdit Siber merupakan kegiatan virtual pelayanan edukasi masyarakat berupa pengetahuan tentang dinamika di ruang siber.
Penekanannya yaitu terkait bagaimana menggunakan medsos dengan cerdas dan bijaksana termasuk saat melakukan transaksi virtual.
"Agar tidak menjadi korban tindak pidana siber dan selalu hati-hati dalam bersosialisasi di ruang siber," lanjutnya.
Aktivitas Virtual Police kata AKBP Zaenal juga lebih berfokus pada upaya preventif demi mendukung kamtibmas.
Baca juga: Vaksinasi Diberikan kepada Petugas Pelayanan Publik dan TNI/Polri di Palangkaraya
Sesuai unggahan resmi akun Instagram Siber Polri @ccicpolri, dalam penanganan perkara UU ITE, ada sejumlah langkah yang dilakukan diawali dengan meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa maupun ahli ITE terkait laporan atau temuan konten terduga melanggar UU ITE.
Selanjutnya memberikan pesan peringatan kepada pemilik akun bahwa konten yang diunggah memuat unsur pelanggaran terhadap UU ITE.
Jika tak direspon setelah 1x24 jam, pesan peringatan kedua akan dikirimkan kepada pemilik akun.
Apabila peringatan tak juga diindahkan, maka dilakukan pemanggilan klarifikasi berupa undangan tertutup oleh tim siber.
Jika dilakukan langkah penindakan pun akan mengutamakan prinsip restorative justice mengedepankan upaya mediasi untuk menciptakan ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif dan beragam.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
