Berita HST
Hari Raya Nyepi 2021, Satu WBP Rutan Barabai Dapat Remisi
Riyan penganut Agama Hindu Kaharingan yang sedang mendekam di Rutan Kelas IIB Barabai mendapatkan remisi hari raya nyepi 2021
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Meski sedang suasana Covid-19 terpisah dengan sanak saudaranya, datangnya momen Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Minggu (14/3/2021) sangat dirasakan berkahnya bagi Riyan penganut Agama Hindu Kaharingan yang sedang mendekam di Rutan Kelas IIB Barabai.
Berkah tersebut ialah adanya pemotongan masa hukuman alias remisi Nyepi dari pemerintah kepada satu orang narapidana (napi).
Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi untuk Hari Raya Nyepi tahun ini, yang SK Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Karutan Barabai Gusti Iskandarsyah, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan H. Rusdi.
Dalam rilisnya diterima Banjarmasinpost.co.id, Senin (15/3/2021) siang ia menjelaskan, dari satu napi atas nama Riyan Bin Iway yang terkait dengan perkara pasal 338 KUHP mendapat remisi selama satu bulan.
Baca juga: Sambut Hari Raya Nyepi, Empat Warga Binaan di Kalsel Dapat Remisi Khusus
Baca juga: Hari Raya Nyepi 2021, Berikut Makna Suci Tahun Baru Caka Umat Hindu
Baca juga: Sambut Nyepi 2021, Umat Hindu di HST Kalsel Gelar Persembahyangan Tilem di Pura Agung Datu Magintir
Rusdi menjelaskan setiap warga binaan pemasyarakatan yang akan diusulkan mendapat remisi harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu, utamanya adalah telah menjalani masa kurungan paling singkat enam bulan penjara.
Selain syarat utama ada dua syarat lainnya, yakni syarat subtantif sehubungan perilaku warga binaan rutan yang tidak melakukan pelanggaran.
Kedua syarat administratif seperti kelengkapan surat-menyurat dan keabsahan surat tersebut.(Banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											