Vaksin Covid 19

Indonesia Tunda Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Menkes: Tunggu hasil Penelitian WHO

Indonesia akhirnya memutuskan menunda penggunaan vaksin covid-19 AstraZeneca. Imbas keluhan sejumlah negara soal efek samping AstraZeneca

flickr
Ilustrasi Vaksin AstraZeneca.Indonesia Tunda Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Menkes: Tunggu hasil Penelitian WHO 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan menunda penggunaan vaksin covid-19 AstraZeneca.

Padahal vaksin asal Inggris itu pun telah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Keputusan itu menyusul perkembangan terkini terkait keluhan sejumlah negara soal efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca.

Oorganisasi kesehatan dunia (WHO) pun melakukan penelitian terkait efek samping dari vaksin AstraZeneca tersebut.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Tambahan untuk Banjarmasin Sudah Dalam Perjalanan

Baca juga: Masa Kedaluarsa Dimajukan, Dinkes Jamin Tidak Ada Vaksin Covid-19 di Banjarmasin yang Expired

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penggunaan vaksin Covid-19 asal AstraZeneca ditunda sementara di Indonesia.

Budi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari WHO terkait efek samping dari vaksin AstraZeneca tersebut.

"Sampai saat ini berita yang kami terima dari WHO mereka masih meneliti, kita juga terima dari MHRA itu BPOM-nya UK, dan EMA itu European Medical Authority, mereka sekarang belum mengkonfirmasi apakah ini ada korelasinya karena vaksin atau tidak," kata Budi dalam Rapat Kerja di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Budi mengatakan, informasi yang diterimanya sejauh ini bahwa pembekuan darah tidak disebabkan vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Ilustrasi Vaksin AstraZeneca
Ilustrasi Vaksin AstraZeneca (flickr)

Namun, Kemenkes dan BPOM menunda sementara penggunaannya.

"Untuk konservativismenya, BPOM menunda dulu implementasi AstraZenca sambil menunggi konfirmasi dari WHO. Mudah-mudahan dalam waktu singkat dapat keluar, karena memang betul yang AstraZenca ini ada expired period di akhir Mei," ujar dia.

Budi mengatakan, pihaknya juga tengah menunggu fatwa halal vaksin AstraZeneca dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"MUI harusnya ada rapat dalam besok atau lusa, sehingga fatwanya bisa dikeluarkan dalam dua hari ke depan ini," ujar Budi.

Sebelumnya diberitakan, hingga Kamis (11/3/2021) ada delapan negara Eropa yang menghentikan sementara penyuntikan vaksin Covid-19 AstraZeneca, menyusul adanya laporan pembekuan darah pasien usai vaksinasi.

Denmark adalah negara pertama yang mengumumkan penangguhan ini, melalui pernyataan Otoritas Kesehatan negara itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved