Berita Tanahlaut

Dampingi BUMN Hadapi Gugatan Perdata, Kejari Tala Selamatkan Puluhan Miliiar

Kejari Tala menyelamatkan uang Rp 30 miliar milik badan usaha milik negara (BUMN) yang ada di Kabupaten Tala.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
Kajari Tala Ramadani (kedua kiri) memperlihatkan piagam penghargaan dari PTPN 13 atas kemenangan mementahkan gugatan warga terhadap lahan yang dikelola BUMN tersebut. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), selain fokus menangani perkara hukum juga aktif menjalankan fungsinya sebagai pengacara negara.

Bahkan melalui fungsi tersebut Kejari Tala mampu menyelamatkan uang puluhan miliar milik badan usaha milik negara (BUMN) yang ada di Kabupaten Tala.

Data diperoleh pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tala, Rabu (17/3/2021), nominal uang BUMN yang terselamatkan mencapai Rp 30 miliar.

Ini merujuk gugatan ganti rugi yang diklaim penggugat.

Baca juga: Panen Padi pada Areal PATB di Desa Telaga Kabupaten Tanahlaut Kalsel Hasilkan 8,5 ton/ha GKP

Baca juga: Suami Alami Stroke, Perempuan 48 Tahun di Tanahlaut Ini Kini Banting Tulang Jadi Buruh Tani

Itu setelah pengacara negara dari Kejari Tala mendampingi PTPN 13 Pelaihari menghadapi gugatan perdata.

"Pada pengujung 2020 lalu gugatan tersebut sudah putus dan memenangkan PTPN 13," papar Kajari Tala Ramadani.

Didampingi Kasi Datun Andi Hamzah Kusuma Armaja, Kasi Intel Mahardika Prima Wijaya Rusady dan Kasi Barbuksan Gajar Gigih Wibowo, Ramadani mengatakan hal tersebut wujud nyata kontribusi pihaknya terhadap negara.

Baca juga: Lantik 72 Kepala Sekolah, Wakil Bupati Batola Suarakan Pelajaran Tatap Muka Juli 2021

Baca juga: Lapangan Pahlawan Amuntai Kabupaten HSU Kini Dilengkapi dengan Toilet Umum

Pasalnya kemenangan atas gugatan tersebut dapat mencegah terjadinya pengeluaran yang tidak perlu.

Karena PTPN 13 milik negara, maka kemenangan tersebut tentu juga turut menguntungkan bagi negara.

Lebih lanjut Andi menerangkan gugatan tersebut diajukan ahli waris dari sekitar lima keluarga warga Desa Martadah, Kecamatan Tambangulang.

Mereka mengklaim lahan seluas 500 hektare yang dimiliki PTPN 13 adalah milik mereka.

Karena itu mereka kemudian melayangkan gugatan ke PT TUN dan meminta ganti kerugian sebesar Rp 30 miliar.

(Banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved