Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Kalsel 2020, Tegaskan Tak Ada Kampanye di PSU, KPU Banjarmasin Surati Paslon
Pilkada Kalsel 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin kembali menegaskan bahwa tidak ada kampanye jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Editor. Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pilkada Kalsel 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin kembali menegaskan bahwa tidak ada kampanye jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada (Pilwali) Banjarmasin 2020 yang dijadwalkan pada 28 April 2021.
"Berdasarkan pasal 71 PKPU nomor 18 tahun 2020 tidak ada lagi tahapan kampanye di PSU," ujar komisioner KPU Banjarmasin, Taufiqurrakhman kepada banjarmasinpost.co.id, Selasa (30/3/2021).
Masih terkait hal ini, Taufiq pun menerangkan bahwa pihaknya pun sudah memberitahukannya kepada empat pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin 2020 .
"Senin kemarin kita sudah menyurati paslon melalui timnya. Sesuai peraturan tidak ada kampanye di PSU, sehingga kita berharap masing-masing paslon menaati peraturan tersebut," jelasnya.
Disinggung apabila ada paslon yang tidak menaati peraturan tersebut, atau tetap ngotot melakukan kampanye, Taufiq pun menerangkan pengawasannya akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin.
Baca juga: Jelang PSU Pilwali 2020, KPU Banjarmasin Akan Merekrut Lebih Dari 700 Orang Badan Adhoc
Baca juga: Tak Minta Tambahan Anggaran, Bawaslu Kalsel Ajukan Bantuan APD untuk PSU Pilgub Kalsel
Baca juga: Dihitung Ulang, Anggaran PSU Pilgub Kalsel Membengkak Jadi Rp 23 Miliar
Baca juga: Penjabat Gubernur Kalsel Minta Utamakan Persatuan dan Persaudaraan Selama PSU
"Kalau ditemukan indikasi pelanggaran, nanti kawan-kawan dari Bawaslu yang akan memprosesnya sekaligus melakukan pengawasannya. Dan yang jelas tidak ada jadwal atau tahapan kampanye di PSU," katanya.
PSU Pilwali Banjarmasin 2020 sendiri akan dilaksanakan di tiga kelurahan yakni Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan juga Kelurahan Basirih Selatan. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilwali Banjarmasin 2020.
Dan PSU ini akan tetap diikuti oleh empat paslon yakni Haris Makkie-Ilham Nor, H Ibnu Sina-Arifin Noor, Khairul Saleh-Habib Ali dan Hj Ananda-Mushaffa Zakir.
Adapun jumlah suara yang akan diperebutkan sebanyak 29.056 atau sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tiga kelurahan PSU.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)