BLT UMKM 2021

Besarannya Berkurang, Daftar BLT UMKM 2021 Datang Langsung ke Dinas Koperasi dan UKM

Pelaku UMKM yang nantinya lolos menjadi penerima BLT UMKM 2021 akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta untuk peningkatan usaha.

Editor: M.Risman Noor
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah kembali membuka akses Bantuan Presiden Produktif untuk pelaku Usaha Mikro atau BPUM UMKM. Segera daftarkan usaha ke Dinas Koperasi dan UKM di daerah anda.

Pelaku UMKM yang nantinya lolos menjadi penerima BLT UMKM 2021 akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta untuk peningkatan usaha.

Bantuan ini sebagai upaya untuk membantu mengurangi dampak pandemi covid-19 bagi pengusaha UMKM seluruh Indonesia.

Adapun pendaftaran program BPUM UMKM alias BLT UMKM ini hanya bisa dilakukan secara luring alias offline.

Baca juga: Sudah April 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan Masih Belum Didapat? Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Cek Penerima Bansos 2021 Klik dtks.kemensos.go.id, BST April 2021 Cair

Segera datang datang ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing. Simak persyaratannya dan prosedurnya di bawah ini:

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Maret 2021, Syaratnya Bukan ASN, TNI/Polri Serta Pegawai BUMN/BUMD.
BLT UMKM Rp 2,4 Juta Maret 2021, Syaratnya Bukan ASN, TNI/Polri Serta Pegawai BUMN/BUMD. (hai.grid.id)

Diketahui, pengumuman informasi terbaru BPUM UMKM ini seperti disampaikan melalui akun instagram resmi @KemenkopUKM, Minggu (4/4/2021).

Berikut ini pengumumannya:

Halo #SobatKUKM yang pasti sudah nggak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro.

Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal.

Sementara itu, sekadar diketahui bantuan UMKM berkurang hingga 50 persen. Bila sebelumnya pemerintah memberikan Rp 2,4 juta, kini menjadi hanya Rp 1,2 juta.

Baca juga: Korban Bencana Alam di NTT Terus Bertambah, Pemerintah Pastikan Berikan Santunan

Hal ini diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

Menteri mengatakan potongan dilakukan mengingat keterbatasan dana dimiliki pemerintah.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ujar Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021).

Selain anggaran yang dipotong, pemerintah juga menambah lembaga penyalurannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved