BLT UMKM 2021

Besarannya Berkurang, Daftar BLT UMKM 2021 Datang Langsung ke Dinas Koperasi dan UKM

Pelaku UMKM yang nantinya lolos menjadi penerima BLT UMKM 2021 akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta untuk peningkatan usaha.

Editor: M.Risman Noor
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM 

"Nantikan informasi selanjutnya mengenai penyaluran BPUM, hanya di media sosial (@kemenkopukm) dan website (kemenkopukm.go.id) Kementerian Koperasi dan UKM RI yang resmi," terang @kemenkopukm.

Merujuk pada penyaluran bansos sebelumnya, berikut syarat mendapatkan BLT UMKM, dikutip dari laman depkop.go.id:

Baca juga: KARTU Prakerja Gelombang 17 Kapan Dibuka? Begini Kata Manajemen Kartu Prakerja

Syarat Penerima BLT UMKM

BLT UMKM Rp 1,2 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Salah satu UMKM yang ada di Palangkaraya merupakan pengrajin anyaman rotan untuk pembuatan tas dan lainnya. (banjarmasinpost.co.id/Fathurahman)
BLT UMKM Rp 2,4 Juta Maret 2021, Syaratnya Bukan ASN, TNI/Polri Serta Pegawai BUMN/BUMD. (hai.grid.id)

Baca juga: Menko Airlangga: 110 dari 542 Daerah Otonom Bentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Bagi yang sudah mendaftar BLT UMKM, jangan lupa cek di eform.bri.co.id/bpum ya. Semoga beruntung!

Sebagian artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul blt-umkm-dipotong-setengah-dari-rp-24-juta-jadi-rp-12-juta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved