BLT UMKM 2021
Belum Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek di eform.bri.co.id/bpum
Memasuki April dan Ramadhan 1442 H, pemerintah kembali menyalurkan Banpres Usaha Mikro (BPUM) UMKM alias BLT UMKM di April 2021.
Dikutip Tribunnews.com dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Mendaftar
Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, Kemenkop UKM menargetkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.
Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.
Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
Baca juga: Perawat RS Siloam Palembang Korban Pemukulan Keluarga Pasien Alami Trauma, Pelaku Diamankan Polisi
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/petugas-dinas-koperasi-ukm-dan-tenaga-kerja-kota-banjarmasin_20180629_135408.jpg)